Connect with us

Hukum

Ketum Ormas IPI Minta KPK Lebih Action Tangani Kasus Dugaan Formula E

Sorotjakarta,-
Ormas Ikatan Pemuda Indonesia(IPI) hadir ditengan masyarakat Indonesia dengan visi misi memberdayakan manusia yang teraniaya dan tertindas serta tahu apa haknya berbangsa dan bernegara.

Sebagai ormas yang bergerak di bidang sosial Ormas IPI juga gencar memberikan edukasi bagi masyarakat tentang hukum.

Saat ditemui di kantornya Ketum Ormas IPI menerangkan bahwa Ormas IPI siap membantu warga negara yang membutuhkan bantuan hukum secara gratis, tanpa di pungut biaya.

“Lowyer-lowyer Ormas IPI selalu siap membantu bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum, tanpa di pungut biaya.”ujar Edward Nainggolan, MSc, Sabtu, 17/9/2022.

Edward juga menerangkan saat ini Ormas IPI telah berdiri di 6 Provinsi yakni Batam, Sumut, Riau, DKI Jakarta, Jabar dan Kalimantan.

Ia juga menerangkan, memasuki tahun politik dirinya tak menampik jika ada anggota IPI berpolitik, baginya itu adalah hal yang lumrah.

Saat dimintai komentar tentang sosok pengganti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan berakhir ia mengatakan bahwa Presiden melalui Menteri Dalam Negeri pasti telah mempersiapkan yang terbaik.

“Saya yakin Presiden melalui Menteri Dalam Negeri telah mempersiapkan pengganti Anies adalah yang terbaik dan pastinya yang berbau istana.” Ujar Edward.

Edward menilai kinerja Anies Baswedan selama ini masih banyak kekurangan salah satu kesalahannya yakni merubah jalan, merubah sistem di ibu kota hingga dugaan kasus dalam pelaksanaan formula E yang membuat Anies sempat di panggil KPK sebagai saksi, saat ini masyarakat Jakarta meminta agar kasus tersebut dibuka selebar-lebarnya.

“Meski banyak juga keberhasilan Anies di ibu kota namun masih banyak kekurangannya khususnya dugaan kasus formula E dimana KPK sempat memanggil Anies sebagai saksi.” Tambah Edward lagi.

Menurut penilaian Ketum Ormas IPI, bahwa penegak hukum terhadap dugaan kasus pelaksanaan Formula E dan Anies Baswedan sebagai saksi adalah mandul.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Hukum

error: Content is protected !!