Sorotjakarta,-
PB PGRI telah meluncurkan aplikasi Bimtek dan Tryout ASN PPPK (20/04/2021). Kemendikbud RI telah lebih dulu meluncurkan seri Guru Belajar ASN PPPK. Kami sebagai GTK Honorer merespon positif hal tersebut, ungkap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat melalui pers rillisnya, Rabu, (21/04/2021)
masih ucap Sigid, “GTKHNK 35+ tetap berupaya meraih Keppres PNS. Presiden dapat mengangkat PNS bidan PTT melalui Keppres No. 25 Tahun 2018 dan Presiden menerbitkan Keppres No. 17 Tahun 2019 tentang pengangkatan PNS bagi Dosen itu menjadi salah satu rujukan GTKHNK 35+. Presiden dapat menerbitkan Keppres PNS bagi usia 35+ tersebut salah satu yang menjadi landasan yuridisnya yaitu Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.” Terang Sigid
“Kami juga mencoba mendapatkan peluang ASN PPPK Tahun 2021 yang sudah ada didepan mata, tetapi sebagai orang cerdas tentunya tidak serta merta menelan mentah-mentah regulasi PPPK tersebut.” Tambah Sigid, GTK Honorer dan aktifis pendidikan asal Kuningan Jawa Barat.
Bagi GTKHNK 35+ dengan mempertimbangkan lama masa pengabdian sebagai GTK Honorer sangat layak untuk langsung diangkat ASN PPPK yang sudah menjadi haknya. Supaya Pemerintah tetap dapat mengupayakan peningkatan mutu Guru dan Tendik tinggal adakan tes portofolio, bukan dengan cara seleksi seperti yang direncanakan Pemerintah sekarang ini. Selanjutnya Bimtek atau Diklat bagi Guru dan Tendik terus dapat dilakukan secara berkala.
GTKHNK 35+ dituntut dalam waktu instant 3 sampai dengan 6 bulan harus menguasai materi ASN PPPK sementara kami mengabdi sebagai GTK Honorer sudah ada yang belasan bahkan puluhan tahun. Cobalah Pemerintah turut memperhatikan sisi humanis dan memanusiakan manusia supaya tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pemerintah Pusat juga punya banyak PR supaya kuota 1 juta ASN PPPK Tahun 2021 ini terpenuhi karena baru terisi 50 %, itu kalau Pemerintah Pusat bersungguh-sungguh ingin menyelesaikan permasalahan GTK Honorer. Apalagi Tendik belum terakomodir didalamnya, apa dosa Tendik Honorer sedangkan jasa mereka juga sangat luar biasa.
Kami tidak habis pikir apabila sekelas Guru dan Tendik di sekolah Negeri mesti di arahkan ke PPPK yang menggunakan sistem kontrak layaknya Swasta. Senior kami GTK Honorer K2 mungkin dapat menerima hal tersebut tetapi kami GTKHNK 35+ hadir memperjuangkan Keppres yang mengakomodir Guru dan Tendik Honorer Non Kategori usia 35 Tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang agar segera diangkat PNS.