Connect with us

Ekonomi

Jadikan Peringatan May Day, Momentum Saling Menghargai Dan Memberikan Nilai Tambah Dalam Hubungan Industrial

Sorotjakarta,-
Momentum Hari Buruh Internasional atau dikenal dengan May Day, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei, harus dapat dijadikan momentum bersama oleh pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, untuk membangun hubungan industrial yang lebih baik di perusahaan. Terlebih di era revolusi industri 4.0 yang dibarengi dengan adanya pandemi covid 19, maka pihak pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja harus dapat menjadi mitra yang saling menghargai dan saling memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Demikian disampaikan oleh Sabda Pranawa Djati, SH, Direktur Eksekutif Bipartite Institute dalam keterangan pers tertulis menyambut Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2022. (01/05).

Sabda menegaskan, momentum May Day, yang sejarahnya diawali dari adanya demonstrasi buruh di New York, pada 1 Mei 1886, sesungguhnya membawa pesan moral bagi semua pihak, yaitu untuk menghentikan segala praktek eksplotasi dan intimidasi terhadap sesama manusia, khususnya pekerja/buruh di lingkungan kerja. Demonstrasi besar ratusan ribu buruh yang turun ke jalan di Amerika Serikat di era Revolusi Industri 1.0, yang menuntut hak 8 jam kerja dan kesejahteraan buruh, harus menjadi momentum kesadaran kolektif dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan di seluruh dunia.

Bipartite Institute sebagai lembaga pengembangan sumber daya manusia dan hubungan industrial, mendorong agar semua pelaku hubungan industrial untuk bisa memaksimalkan komunikasi dengan cara saling menghargai dan saling membangun kepercayaan, dalam menyelesaikan setiap permasalahan ketenagakerjaan yang terjadi. Hubungan industrial yang harmonis hanya dapat terwujud jika setiap pihak menyadari hak dan kewajiban masing-masing pihak, tegas Sabda Pranawa Djati.

Bipartite Institute mendorong pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja, untuk memanfaatkan sarana hubungan industrial yang telah diatur dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa sarana hubungan industrial yang dapat dimaksimalkan perannya adalah serikat pekerja, perjanjian kerja bersama dan lembaga kerja sama bipartit di tingkat perusahaan.

Sabda menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja di perusahaan sesungguhnya dapat menjadi mitra penting bagi pengusaha dalam meningkatkan produktivitas di perusahaan. Setelah adanya serikat pekerja, selanjutnya perlu dibuat Perjanjian Kerja Bersama sebagai hasil perundingan antara serikat pekerja dengan pengusaha, yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Adanya Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan sesungguhnya memberikan perlindungan tidak saja untuk kepentingan pekerja, namun juga untuk melindungi kepentingan perusahaan.

Bipartite Institute juga mendorong setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja atau lebih, untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh undang-undang, yaitu membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit (LKS Bipartit).

Sabda menegaskan bahwa keberadaan LKS bipartit adalah wajib di perusahaan yang telah ditetapkan undang-undang. Semua pihak harus dapat memaksimalkan peran LKS Bipartit, sebagai forum komunikasi dan konsultasi hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial di satu perusahaan.

Bipartite Institute mengucapkan selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2022, dengan harapan terwujudnya produktivitas perusahaan dan kesejahteraan bagi pekerja di Indonesia, pungkas Sabda Pranawa Djati.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Ekonomi

error: Content is protected !!