Connect with us

News

AKBP Boni: Proses Pembuatan SIM Sudah Sesuai Prosedur Yang Berlaku

Sorotjakarta,-
Kasat Lantas Polres Depok AKBP Boni menjawab keluhan yang dilontarkan salah satu warga Depok yang menduga adanya pungli saat membuat SIM di Polres Depok.

Boni menjelaskan bahwa proses pembuatan SIM sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak benar adanya praktek pungli (SIM)di Satlantas Polres Depok.” Tegas Boni pada media.

Menurutnya, untuk proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru, pemohon harus melakukan pendaftaran di loket pendaftaran mulai pukul 9 wib di Satlantas Polres depok.

Setelah melakukan pendaftaran pemohon wajib melakukan test kesehatan dan membayar 25 ribu untuk kesehatan dan 60 ribu untuk psikologi membayar di loket kesehatan dan psikologi.

Selanjutnya petugas akan memandu dan menginformasikan biaya untuk proses pembuatan SIM, A sebesar 130 ribu.

Aipda Peson menjelaskan bahwa untuk rincian 130 ribu itu adalah untuk biaya PNPB Sim A sebesar 80 ribu, asuransi 50 ribu dan bersifat opsional(tidak wajib).

“Jadi tidak benar adanya praktek pungli di Satpas Sim Depok, seperti kejadian kemarin hanya ke salah pahaman antara pemohon dan petugas yang ada di lapangan karena pemohon mengambil gambar dan merekam melalui Vidio dan ketika petugas menegur secara baik- baik dan menanyakan apa maksudnya, pemohon tersebut malah marah- marah kepada petugas yang ada dan pergi dengan membawa formulir pendaftaran perpanjangan Sim(Kwitansi Pnbp, surat keterangan kesehatan dan hasil psikologi) tanpa membayar Pnbp.

AKBP Boni menghimbau kepada anggotanya agar selalu melayani masyarakat dengan baik dan tulus tanpa pamrih dan menjadikan Polri yang Presisi.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in News

error: Content is protected !!