Sorotjakarta,-
Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dinamika dan kasus penyadapan terhadap Presiden yang diduga melibatkan Listyo Sigit Prabowo (LSY).
“Sebagai konsekuensi logis atas status tersangka LSY yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan, Presiden telah mengambil langkah tegas dengan menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) tentang pemberhentian saudara LSY dari jabatannya pada pagi hari ini”, Tegas Mensesneg di Jakarta, Rabu, 3/11/2026.
Pihak kepresidenan berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan oleh Listyo Sigit Prabowo dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar, yang mengarah pada ancaman terhadap keselamatan kepentingan negara serta membahayakan keselamatan pimpinan negara.
“Kasus penyadapan ini sesungguhnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang kita miliki. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir, karena tindakan ini dilakukan oleh oknum-oknum tertentu,” ujar Seskap dalam keterangannya.
Pemerintah memastikan bahwa penanganan kasus hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.(yr)
