Oktober 5, 2026

Sorotjakarta,-
Perjuangan pembentukan Provinsi Papua Utara kembali mendapat dukungan di tingkat parlemen. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Yorris Raweyai, menerima Ketua dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama para kepala daerah dari wilayah adat Saireri dalam pertemuan khusus di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung selama dua jam, mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, membahas perkembangan proses pembentukan Provinsi Papua Utara serta langkah politik dan legislasi yang perlu dikawal bersama.

Yorris Raweyai dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Ia merujuk pada Keputusan DPR RI Nomor 14/DPR RI/2026-2027 tentang Perubahan Kelima Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2026 dan Perubahan Keempat Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2026 tertanggal 27 Agustus 2026.

Dalam keputusan tersebut, RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara tercatat sebagai salah satu dari 95 usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), pada urutan ke-42.

Yorris: Akan Didorong Jadi UU pada 2027

Yorris menegaskan, keberadaan persetujuan MRP menjadi salah satu bagian penting dalam proses perjuangan pembentukan provinsi tersebut. Karena itu, DPD RI menyatakan akan ikut mendorong agar RUU Papua Utara dapat diproses oleh DPR RI hingga menjadi undang-undang.

“Sejalan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan MRP yang telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pembentukan Provinsi Papua Utara, DPD RI akan ikut mendorong agar RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara ditetapkan menjadi Undang-Undang pada tahun 2027,” kata Yorris.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pertemuan antara DPD RI, MRP dan para kepala daerah dari wilayah adat Saireri.

Bupati Supiori: Ini Kerinduan Masyarakat Saireri

Bupati Supiori Heronimus Mansoben yang hadir bersama Wakil Bupati Supiori mengatakan, pembentukan Provinsi Papua Utara merupakan aspirasi masyarakat Saireri yang menginginkan peningkatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.

Menurut Heronimus, sebagian wilayah Saireri masih menghadapi tantangan pelayanan karena kondisi geografis dan keterbatasan akses, khususnya wilayah yang masuk kategori 3T.

“Pembentukan Provinsi Papua Utara merupakan kerinduan masyarakat Saireri agar sebagian wilayah Saireri yang masuk kategori 3T dapat terlayani dengan baik,” ujarnya.

Ia menilai pembentukan provinsi baru perlu dilihat tidak hanya dari aspek administratif, tetapi juga dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan.

Bupati Waropen Soroti Potensi SDA Saireri

Sementara itu, Bupati Waropen FX Mote menyoroti besarnya potensi sumber daya alam yang terdapat di wilayah budaya Saireri.

Menurut dia, apabila Provinsi Papua Utara terbentuk, potensi sumber daya alam tersebut diharapkan dapat dikelola secara lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Potensi sumber daya alam yang berlimpah di wilayah budaya Saireri dapat dikelola dengan efektif dan berdampak dengan hadirnya Provinsi Papua Utara,” kata FX Mote.

Usulkan Tim Pengawal Pembentukan Papua Utara

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Supiori mengusulkan agar segera dibentuk tim yang secara khusus mengoordinasikan dan mengawal seluruh tahapan proses pembentukan Provinsi Papua Utara.

Tim tersebut dinilai penting untuk memastikan komunikasi antara MRP, pemerintah daerah, DPD RI dan DPR RI berjalan secara terkoordinasi, terutama dalam mengawal proses legislasi RUU Papua Utara.

Pertemuan kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen resmi MRP kepada DPD RI.

Ketua MRP Nerlince Wamuar, didampingi Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi bagi Orang Asli Papua, menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan MRP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!