Connect with us

Nasional

Audensi Dengan SP Antara Wamenaker: Bipartit Kunci Hubungan Industrial Yang Harmonis

Sorotjakarta,-
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyatakan sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang baru diangkat oleh Presiden Jokowie, akan fokus mengawal terpenuhinya hak-hak pekerja, seperti upah yang tidak boleh dibayar kurang dari Upah Minimum Provinsi/Kabupaten, kepesertaan BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja serta Harmonisasi Hubungan Industrial di Perusahaan BUMN Hal itu disampaikan pada saat audiensi dengan Serikat Pekerja Perum LKBN Antara, dan Serikat Karyawan JICT, diruang kerjanya, Gedung A Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jumat, 29 Juli 2022.

“Informasi adanya permasalahan Ketenagakerjaan di perusahaan perlu disampaikan oleh teman-teman Serikat Pekerja dalam forum audiensi atau pengaduan kepada Kementerian agar Kementerian mengetahui untuk selanjutnya diambil langkah penyelesaiannya.” Kata Afriansyah Noor

Dalam forum audiensi tersebut, Serikat Pekerja Antara melalui Ketuanya, Abdul Gofur, menyampaikan bahwa permasalahan ketenagakerjaan di Perusahaan BUMN juga masih banyak yang harus diselesaikan, seperti keran komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Manajemen yang saat ini sering terjadi hambatan sehingga sulit untuk terlaksana.

Gofur berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat membantu menjembatani kebekuan komunikasi Antara Serikat Pekerja dengan Manajemen dapat kembali cair agar dapat terwujud Hubungan Industrial yang baik serta kemitraan yang harmonis diperusahaan BUMN.

“Pada prinsipnya Serikat Pekerja Antara sangat senang untuk menjalin kemitraan yang harmonis bersama manajemen di perusahaan, mengedepankan Sosial Dialog dalam setiap menyelesaikan perbedaan dan perselisihan, guna mewujudkan cita-cita Perusahaan Maju, Karyawan Sejahtera, dan Pensiun Bermartabat, sesuai visi dari Serikat Pekerja Antara selama ini” kata Gofur

“Lupakan setiap permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya, aktifkan bipartit sebagai forum untuk mencari solusi dan kesepakatan dari setiap perbedaan pandangan dan perselisihan antara Serikat Pekerja dengan Manajemen, agar kedepan bisa lebih baik” lanjut Gofur

“Kami sangat mendukung harapan dari Serikat Pekerja Antara untuk bisa kembali harmonis dengan manajemen diperusahaan, dan Kementerian Ketenagakerjaan akan membantu untuk mewujudkannya, kami juga berharap Manajemen Perum LKBN Antara dan Serikat Pekerja Antara dapat melaksanakan Hubungan Industrial berbasis Pancasila di Perusahaan, kedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat, apalagi Perum LKBN Antara sebagai Perusahaan Negara, harusnya dapat menjadi contoh kepada perusahaan-perusahaan lainnya, sebagai perusahaan yang patuh menjalankan Undang-undang yang dibuat oleh Negara.” Ujar Afriansyah Noor

Senada dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Kisfhan Sub Koordinator Deteksi Dini Kemnaker RI juga menyampaikan perihal pentingnya penguatan Bipartit dalam menyelesaikan semua persoalan untuk mencegah perselisihan yang lebih besar lagi, selain bipartit Serikat Pekerja juga diharapkan bisa membentuk Lembaga Keluh Kesah, agar karyawan bisa menyampaikan keluh kesahnya kepada Serikat Pekerja, untuk selanjutnya Serikat Pekerja yang membantu menyampaikannya kepada manajemen di perusahaan guna mencari penyelesaiannya.

“Kami berjanji dari Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan Bipartit Award kepada Perum LKBN Antara, apabila bisa menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara Manajemen dengan Serikat Pekerja Antara.” Tutup Afriansyah Noor.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nasional

error: Content is protected !!