Connect with us

Berita Terkini

Boss Dan Management Minna Padi Tidak Menghadiri Undangan Rapat Panja Komisi XI DPR RI

Sorotjakarta,-
Komisi XI DPR RI pada Rabu 16 September 2020 mengadakan rapat Panja dengan Pimpinan OJK, Minna Padi, dan 4 perusahaan Asuransi lainnya. Baik pimpinan OJK dan ke 4 Asuransi hadir dalam Panja tersebut, hanya Minna Padi (MP) yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Demikian di katakan Yanti perwakilan nasabah Minna Padi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17/9/2020

“Nasabah berpendapat bahwa, tidak hadirnya pimpinan MP dalam rapat ini kembali menunjukan arogansi MP, jangankan jeritan korban, bahkan undangan rapat resmi dari Dewan Rakyat di Gedung DPR RI pun tidak digubris, disamping tindakan mereka yang selama ini sudah menentukan dengan sesuka hati cara pelaksanaan sanksi dari OJK, dan tidak menjalankan UU, hukum dan POJK yang berlaku.” Terang Yanti perwakilan nasabah.

Apakah arogansi tersebut timbul karena kompromi- kompromi yang diberikan OJK ke MP selama ini yang sudah benar-benar merugikan Konsumen?. Puncak arogansi MP tersebut tampak nyata dengan secara berani tidak menghadiri undangan rapat Panja dari Komisi XI DPR RI tanggal 16 September 2020 walaupun rapat ini sudah dijadwalkan cukup lama.

Sejak terbukti bersalah dan dijatuhkan sanksi pembubaran dan likuidasi oleh OJK pada tanggal 22 Nopember 2019, pihak MP telah menunjukan kepada industri keuangan, masyarakat khususnya para nasabah, dan juga lembaga negara bahwa MP mampu menjalankan dan melaksanakan sanksi OJK sesuai dengan keinginan dan persepsi mereka sendiri dari
bukti-bukti nyata sbb:
1) Peraturan OJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 mewajibkan Manajer Investasi menanggung kerugian yang diakibatkan karena kesalahan/kelalaian manajer investasi. Nyatanya sampai sekarang jangankan mengganti kerugian para nasabah, pembayaran awal sebesar NAB pembubaran saja belum dibayarkan. OJK diam-diam saja.
2) Peraturan OJK No.23/POJK.04/2016 Pasal 47b mewajibkan MP membayar nasabah paling lambat 2 hari bursa dengan NAB PEMBUBARAN yang harus diterima nasabah paling lambat dalam 7 hari bursa setelah Pembubaran/Likuidasi.
Nyatanya mendapatkan persetujuan OJK untuk membayar dalam 2 tahap yaitu tanggal 11 Maret 2020 sekitar 20%, dan sisanya direncanakan 18 May 2020, yang sampai sekarang belum dilaksanakan. OJK diam2 saja.
3) Tanggal 5 Juni 2020 MP mengeluarkan surat akan membayar nasabah sesuai dengan kemampuan financial MP tapi ditolak oleh OJK.
Tapi OJK tidak menegaskan bahwa harus membayar dengan NAB PEMBUBARAN sesuai POJK yang berlaku.
4) Tanggal 22 Juni 2020 mengeluarkan surat mengabarkan akan melakukan lelang saham untuk membayar nasabah. OJK tetap tidak mengeluarkan penegasan bahwa MP harus membayar dengan NAB PEMBUBARAN.
5) Tanggal 13 Agustus 2020 MP mengeluarkan surat kepada nasabah menyatakan OJK memberikan respon positif bahwa pembagian tahap ke II dapat dilaksanakan sepanjang para Pihak mencapai kata sepakat.
Perwakilan nasabah menanggapi surat MP tersebut tanggal 14 Agustus 2020 yang dikirimkan ke MP, OJK, Ketua & Wakil Ketua Komisi XI DPR, dan Bank Kustodian. Inti dari surat ini mengingatkan kembali bahwa MP harus tunduk pada UU dan POJK yang berlaku dalam membayar kepada nasabah. Sampai saat ini OJK juga tetap diam-diam saja.

Nasabah-nasabah MP sangat mengharapkan agar Wakil Rakyat di Komisi XI, dapat mendesak dan mengharuskan OJK sebagai institusi yang sudah diberikan wewenang besar dan tanggung-jawab oleh Negara, untuk segera menghentikan arogansi
MP dan menjalankan perintah negara sesuai dengan UU/POJK yang berlaku sehingga tidak merugikan Konsumen. Nasabah-nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!