Sorotjakarta,-
Peningkatan investasi dan daya saing nasional tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak dasar pekerja. Sebaliknya, investasi dan perlindungan tenaga kerja harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling menguatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang berkeadilan.
Pandangan tersebut disampaikan dalam sidang promosi doktor Brigjen Pol. Hendra Gunawan Direktur Sengketa Kementerian ATR/BPN yang mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Undang-Undang Cipta Kerja yang Berkeadilan Guna Peningkatan Investasi dan Daya Saing Indonesia dalam Rangka Percepatan Pembangunan Nasional.”
Dalam pemaparannya, Hendra Gunawan menjelaskan bahwa Indonesia menuju visi Indonesia Emas membutuhkan iklim investasi yang sehat, daya saing ekonomi yang kuat, serta sistem ketenagakerjaan yang adaptif dan berkeadilan. Namun demikian, berbagai persoalan struktural masih menjadi tantangan, mulai dari pasar kerja yang rentan, hubungan industrial yang belum seimbang, ketimpangan kapasitas daerah, hingga kompleksitas regulasi yang kerap tumpang tindih.
Menurut hasil penelitian, kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja memang berkorelasi dengan peningkatan investasi, terutama setelah reformasi perizinan dan penyederhanaan regulasi. Akan tetapi, peningkatan investasi tersebut belum sepenuhnya diikuti peningkatan efisiensi investasi dan daya saing nasional secara optimal.
“Masalah utama investasi di Indonesia tidak semata-mata terletak pada regulasi ketenagakerjaan. Hambatan yang lebih dominan justru berasal dari persoalan struktural seperti birokrasi yang tidak efisien, korupsi, ketidakpastian kebijakan, kualitas tata kelola pemerintahan, serta infrastruktur,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Penelitian ini, katanya menemukan bahwa sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, Indonesia sebenarnya telah memiliki daya tarik investasi yang relatif kuat dibandingkan sejumlah negara berkembang lainnya. Pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja, realisasi investasi menunjukkan tren peningkatan yang lebih kuat, meskipun peningkatan tersebut tidak dapat dikaitkan secara tunggal dengan keberadaan regulasi tersebut.
Di sisi lain, Hendra juga mengkaji dampak kebijakan fleksibilitas ketenagakerjaan yang menjadi salah satu ciri utama UU Cipta Kerja. Hasil kajian menunjukkan adanya peningkatan penggunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan hubungan kerja yang lebih fleksibel. Namun kondisi tersebut juga memunculkan konsekuensi berupa meningkatnya ketidakpastian kerja (job insecurity), melemahnya kepastian karier, serta berkurangnya perlindungan pekerja dalam jangka panjang.
Hendra menilai bahwa peningkatan produktivitas tenaga kerja belum sepenuhnya diikuti oleh peningkatan kesejahteraan yang proporsional. Selain itu, masih terdapat berbagai persoalan dalam pelaksanaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), terutama terkait cakupan kepesertaan dan efektivitas perlindungannya.
“Produktivitas nasional tidak cukup dibangun melalui fleksibilitas hubungan kerja. Faktor yang jauh lebih menentukan adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, serta penguatan keterhubungan antara dunia pendidikan dan kebutuhan industri,” jelasnya.
Delapan Agenda Rekonstruksi
Sebagai solusi, disertasi tersebut menawarkan delapan agenda rekonstruksi hukum ketenagakerjaan yang bertujuan menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan pekerja.
Pertama, memperjelas pengaturan PKWT agar tidak menimbulkan praktik kontrak berkepanjangan yang merugikan pekerja. Kedua, membatasi outsourcing berdasarkan prinsip measured flexibility dan equal treatment. Ketiga, mereformulasi sistem pengupahan yang lebih adil, transparan, dan produktif.
Keempat, menempatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir (last resort) dengan memperkuat perlindungan dan akses terhadap JKP. Kelima, memperkuat sistem pengawasan ketenagakerjaan melalui audit kepatuhan dan pengawasan berbasis digital.
Keenam, mengarahkan deregulasi pada pengurangan hambatan investasi yang bersifat struktural tanpa mengurangi perlindungan tenaga kerja. Ketujuh, memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi. Kedelapan, mengoptimalkan berbagai insentif fiskal yang mendorong investasi pada peningkatan kualitas tenaga kerja.
Keadilan Sosial Tetap Menjadi Prioritas
Dalam sesi tanya jawab bersama dewan penguji, Hendra menegaskan bahwa hak-hak dasar pekerja tidak boleh dikompromikan meskipun negara menghadapi tuntutan peningkatan investasi dan daya saing global.
Menurutnya, hak normatif minimum seperti upah layak, keselamatan kerja, jaminan sosial, kebebasan berserikat, kepastian hubungan kerja, serta perlindungan dari PHK sewenang-wenang merupakan hak konstitusional yang harus tetap dijamin negara.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai potensi pertentangan antara daya saing global dan keadilan sosial, dia menegaskan bahwa negara harus memprioritaskan keadilan sosial sebagai tujuan utama pembangunan nasional.
“Daya saing global adalah instrumen pembangunan, sedangkan keadilan sosial merupakan tujuan akhir negara sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, daya saing harus dibangun melalui kepastian hukum, peningkatan produktivitas, kualitas sumber daya manusia, efisiensi birokrasi, dan iklim investasi yang adil, bukan melalui pengurangan perlindungan pekerja,” tegasnya.
Novelty Disertasi
Salah satu unsur kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi ini adalah pendekatan yang tidak lagi menempatkan investasi dan perlindungan pekerja sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya dipandang sebagai bagian dari satu desain regulasi ketenagakerjaan yang harus terintegrasi dan saling mendukung.
Dalam perspektif tersebut, UU Cipta Kerja diposisikan sebagai salah satu faktor pendukung (enabling factor) peningkatan investasi dan daya saing, tetapi bukan satu-satunya faktor penentu. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah kualitas kelembagaan, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, kualitas sumber daya manusia, produktivitas tenaga kerja, serta harmonisasi kebijakan pembangunan.
Melalui rekonstruksi hukum yang menyeimbangkan fleksibilitas dan perlindungan, disertasi ini menawarkan paradigma baru hubungan industrial yang tidak hanya mendukung pertumbuhan investasi, tetapi juga menjamin keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.(budi)
