Sorotjakarta,-
Ketegangan mewarnai diskusi di program Kompas Petang yang dipandu oleh jurnalis Kompas TV, Senin (22/6/2026). Acara ini menghadirkan Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Roy Suryo dan Bu Tifa, serta Andi Azwan selaku Ketua Umum Jokman (Jokowi Mania) Nusantara Bersatu.
Dalam pemeriksaan awal di kejaksaan, Abdul Gafur mengungkapkan bahwa pihak jaksa penuntut umum sempat menawarkan opsi perdamaian atau restorative justice(RJ) kepada para tersangka terkait pelapor, mantan Presiden Jokowi. Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
“Secara tegas Mas Roy dan Bu Tifa menyatakan menolak untuk melakukan restorative justice, apalagi berdamaian dengan Pak Jokowi Widodo,” ujar Abdul Gafur Sangadji.
Soroti Keberadaan Silvester Matutina
Pihak Roy Suryo merasa penetapan tersangka ini janggal karena pasal pencemaran nama baik dan fitnah yang dituduhkan merupakan delik dengan ancaman pidana sedang. Abdul Gafur kemudian membandingkan perlakuan hukum kliennya dengan kasus Silvester Matutina, pendukung setia Jokowi sekaligus rekan Andi Azwan, yang sudah divonis 1 tahun 6 bulan penjara namun hingga kini belum dieksekusi atau ditahan.
“Semua pelaku tindak pidana pencemaran nama baik itu tidak pernah ditahan. Kemudian Silvester Matutina sampai hari ini berada di mana? Tidak pernah dilakukan eksekusi. Jangan karena teman Anda, Anda membangun argumentasi hukum yang menguntungkan saudara,” kritik Abdul Gafur kepada Andi Azwan yang mengikuti dialog melalui zoom.
Tanggapan Jokman Nusantara Bersatu
Merespons tudingan tersebut, Ketum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan penahanan kepada pihak kejaksaan dan membantah adanya intervensi politik atau status kebal hukum.
“Kami menyerahkan kepada proses hukum yang berlaku. Tidak pernah kita mau mendesak. Kalau Anda mengatakan Silvester teman saya, ya betul teman saya, tapi semua yang berhubungan tentang hukum itu adalah personal yang bertanggung jawab,” balas Andi Azwan.
Andi juga menambahkan bahwa kasus yang menjerat Roy Suryo dan Bu Tifa tidak sekadar masalah pencemaran nama baik, melainkan juga melibatkan pelanggaran Undang-Undang ITE yang memiliki unsur pidana tersendiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan masih memproses tahap dua dan menentukan kelanjutan penahanan terhadap para tersangka.(yr)
