Connect with us

Berita Terkini

PPKM Level 3 Jakarta Diperpanjang 2 Pekan, Tetap Jaga Prokes Meski Kasus Terkendali

Sorotjakarta,-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tingkat 3 yang kali ini diperpanjang selama 14 (empat) hari, sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali .

“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini menghasilkan hasil yang baik,” ucap Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/9) dikutip dari ppid jakarta.go.id

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis), kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 (dua) belas) tahun.

Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat bukti bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI), sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang.

Untuk diketahui, penerapan kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Adapun jenis pemberlakuan Peraturan yang diterapkan dalam penambahan PPKM Level 3 sebagai berikut:
1.Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
– Sektor non-esensial:
Lakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah bekerja dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja
– Sektor esensial:
a.Keuangan dan perbankan hanya mencakup asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan;
– Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
B.Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
C.Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
– Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (c) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
D.Perhotelan non penanganan berikut:
– Untuk huruf (d) dapat beroperasi dengan penerapan protokol secara ketat dengan ketentuan sebagai:
(a) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua dan pegawai pengunjung;
(b) Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk;
(c) Fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan/ruang rapat/ruang pertemuan, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas besar/ballroom disajikan dalam kotak dan tidak ada hidangan prasmanan; dan
(d) Pengunjung usia di bawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana perusahaan harus menunjukkan bukti dokumen pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian RI.
– Untuk huruf (e) dapat beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas/pabrik;
(b) 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
(c) menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk pengaturan masuk dan pulang; dan
(d) makan karyawan tidak bersamaan.
– Sektor esensial pada sektor pemerintahan: Mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI;
– Sektor kritis:
A.kesehatan; B. keamanan dan dan; C.penanganan bencana; D. energi; e. logistik, pos, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; F. makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; G. pupuk dan petrokimia; H. semen dan bahan bangunan; Saya. objek vital nasional, j. proyek strategi nasional; k. konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan siaran); dan l. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah);
1.Untuk huruf (a) dan huruf (b) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada perkembangan dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2.Untuk huruf (c) sampai dengan huruf (l) dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf maksimal, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen) staf;
3.Perusahaan yang termasuk dalam sektor pada huruf (d), (e), (f), (g), (h), (k), (l) wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi guna melakukan penyaringan terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk ke fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administrasi perkantoran; dan
4.Perusahaan yang termasuk dalam kategori sektor sesuai huruf (c) wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan Peduli Lindungi.

2.Kegiatan Belajar Mengajar
– Satuan Pendidikan:
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021 , Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
(A). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
(b). PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

3.Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari
a. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari:
– Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional; dan
– Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021.
b. Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
C. Pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari: Dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), dan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
D. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis: penerapan buka dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat .

4.Makan/Minum di Tempat Umum
(a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan kegiatan lainnya: memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai maksimal pukul 21.00 WIB dengan pengunjung makan 50% ( lima puluh persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
(b) Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di gedung/toko baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat kota atau mal:
buka dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dapat menerima makan di tempat (dine-in) dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
B. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen);
C. 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang
d. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
e. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
(c) Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:
– Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
(a). Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(B). Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen);
(C). 1 (satu) meja maksimal 2 (dua) orang;
(D). Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan
(e). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5.Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan:
– Pusat Perbelanja/mall/pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan memperhatikan ketentuan dalam angka (3) huruf ( a) dan angka (4) huruf (b) serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan RI;
2. Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan penyaringan terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat pusat/mal/pusat perdagangan terkait;
3. Penduduk dengan usia di 12 (dua belas) tahun Wajib Berdampingan dengan orang tua untuk memasuki pusat bawah perbelan/mall/pusat perdagangan;
4. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat penutupan/mal/pusat perdagangan;
5. Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a). Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
B). Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
C). Pengunjung dengan usia kurang dari 12 (dua belas) tahun dilarang masuk;
D). Dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di dalam area bioskop; dan
e). mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Kementerian Kesehatan RI;

6.Kegiatan Konstruksi
– Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Tempat konstruksi non infrastruktur untuk publik: beroperasi maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

7. Kegiatan Peribadatan
– Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
– Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
– Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
– Tempat wisata tertentu: Melakukan uji coba protokol kesehatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI;
(b) Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB;
(c) Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
(d) Anak dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
(e) Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI; dan
(f) Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.
– Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak boleh mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
– Lokasi seni, budaya, sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kegiatan: Ditutup sementara.
– Sarana Olahraga:
1. Kegiatan olahraga pada ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan pada acara dan pertandingan olahraga ditutup;
2. Khusus untuk sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan:
(a) Jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, tanpa penonton dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
(b) Melakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat diterapkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;
(c) Fasilitas olahraga di ruang terbuka yang diizinkan dengan jumlah orang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas maksimal;
(d) Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas saat pelaksanaan aktivitas olahraga;
(e) Pengecekan suhu dilakukan kepada setiap orang yang masuk dalam fasilitas olahraga;
(f) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga yang diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit;
(g) Fasilitas penunjang seperti loker, ruang VIP, dan tempat mandi tidak boleh digunakan kecuali untuk akses toilet;
(h) Pengguna fasilitas olahraga tidak boleh mengizinkan sebelum maupun sebelum aktivitas olahraga dan menjaga jarak;
(i) Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi; dan
(j) Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

10. Kegiatan pada Moda Transportasi
– Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
– Ojek (Online dan Pangkalan): Penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!