Juli 20, 2026

Sorotjakarta,-
Pantau BUMN menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi PT Pos Indonesia yang saat ini menghadapi tekanan keuangan, tingginya beban utang, serta menurunnya kinerja perusahaan. Kondisi tersebut diduga merupakan akumulasi dari tata kelola perusahaan yang tidak dijalankan secara baik oleh jajaran direksi pada periode sebelumnya.

Abdul Gofur, selaku Ketua Presidium Pantau BUMN menilai bahwa apabila benar telah terjadi praktik rekayasa laporan keuangan maupun penyajian informasi yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengelolaan perusahaan negara.

Oleh karena itu, dirinya mendesak Danantara selaku pemegang mandat pengelolaan investasi pemerintah pada BUMN untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap kebijakan dan pengelolaan PT Pos Indonesia pada periode direksi sebelumnya. Audit tersebut harus mampu mengungkap penyebab memburuknya kondisi keuangan perusahaan serta memastikan adanya pertanggungjawaban dari setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Gofur juga meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil audit apabila ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, maupun tindakan lain yang merugikan negara dan perusahaan.

Selain mengevaluasi direksi sebelumnya, Pantau BUMN menilai bahwa Dewan Komisaris yang menjalankan fungsi pengawasan pada periode tersebut juga harus dimintai pertanggungjawaban. Komisaris memiliki kewajiban untuk memastikan setiap kebijakan strategis perusahaan berjalan sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Apabila terbukti lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan atau turut menyetujui kebijakan yang merugikan perusahaan, maka komisaris juga harus dievaluasi, dicopot dari jabatannya, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

“Dalam menunjuk Direktur Utama dan Komisaris, juga jangan hanya karena kedekatan dan pertemanan, tetapi harus didasari oleh profesionalisme dan kemampuan, agar Direktur Utama yang baru mampu menakhodai PT. Pos Indonesia agar bisa kembali pulih dan bisa lebih baik” ujar Abdul Gofur, yang juga Presiden FSP ASPEK Indonesia.

Abdul Gofur menegaskan bahwa pembenahan PT Pos Indonesia tidak cukup hanya dengan pergantian manajemen. Reformasi tata kelola harus dilakukan secara menyeluruh melalui penegakan hukum, penguatan sistem pengawasan, peningkatan transparansi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance secara konsisten agar PT Pos Indonesia dapat kembali menjadi perusahaan milik negara yang sehat, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pantau BUMN akan terus mengawal proses pembenahan BUMN sebagai bagian dari komitmen masyarakat dalam mewujudkan BUMN yang bersih, profesional, berintegritas, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!