Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Label Halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementerian Agama RI resmi di terbitkan dan akan segera di berlakukan secara nasional.

penetapan label halal baru tersebut berdasarkan amanat dari Undang-undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tak berlaku lagi. Sebagai gantinya adalah milik BPJPH Kemenag yang telah dituangkan dalam keputusan BPJPH Nomer 40 Tahun 2022

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru dan telah dituangkan dalam keputusan BPJPH Nomer 40 Tahun 2022.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *