Sorotjakarta,-
Pemerintah terus memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang masih marak terjadi melalui berbagai jalur penyelundupan. Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan bahwa langkah ini diambil demi melindungi industri tekstil dalam negeri serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Dalam penindakan terbaru, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengamankan 43 kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas impor ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Kalimantan Barat. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 miliar.
Menkeu menyatakan bahwa pengawasan dan penindakan tidak akan pernah kendur, bahkan polanya kini ditingkatkan agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku.
“Sekarang kita akan lakukan seperti di darat. Sekarang saya tahan mobilnya, sama sopirnya juga untuk menimbulkan efek jera,” ujar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa baru- baru ini.
Guna memperkuat penegakan hukum, Kementerian Keuangan menggandeng aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, untuk menerapkan sanksi yang lebih berat. Jika sebelumnya pelaku impor ilegal pakaian bekas hanya dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, kini polisi juga akan menerapkan Undang-Undang Pengelolaan Sampah karena pakaian bekas masuk dalam kategori limbah yang membawa penyakit.
Dengan penerapan UU Sampah tersebut, para pelaku kini diancam hukuman pidana yang jauh lebih berat, yakni maksimal 8 tahun penjara.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar dan menindak tegas seluruh rantai penyelundupan ini. Menkeu juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatannya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan yang berlaku di Indonesia.
