Sorotjakarta,-
Dr. Rangga Afianto, S.H., M.Si. secara resmi meraih gelar tertinggi dalam bidang akademik setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Sebagai akademisi non-polri, pencapaian ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi dirinya karena berhasil lulus di institusi yang dikenal sebagai pusat digodoknya para perwira kepolisian.
“Tentu ini menjadi satu pencapaian yang maksimal ya dari saya. Karena di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, di mana ini kandangnya polisi dan Kawah Candradimuka-nya polisi, saya yang notabene bukan polisi bisa meraih gelar tertinggi dalam bidang pendidikan, khususnya di ilmu kepolisian,” ujar Dr. Rangga usai persidangan.
Dorong Penguatan Kompolnas Setara KPK dan Komnas HAM
Dalam disertasinya, Dr. Rangga mengangkat tema yang sangat relevan dengan reformasi birokrasi, yaitu mengenai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Menurutnya, penguatan Kompolnas sangat mendesak demi menyambung tim percepatan reformasi Polri yang telah disampaikan kepada Presiden.
Ia menilai, posisi Kompolnas saat ini secara regulasi masih timpang dan lemah dibandingkan dengan komisi-komisi nasional lainnya.
”Kompolnas yang tadinya berdasar pada Peraturan Presiden (Perpres) harus dibentuk melalui Undang-Undang. Selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), maupun Komnas HAM yang semuanya berdiri kokoh di bawah undang-undang. Tapi kalau Kompolnas itu berada di bawah Perpres, maka ini yang kemudian menjadi timpang,” jelasnya.
Mendapat Respon Positif dari Tokoh Bangsa
Gagasan komprehensif yang disusun oleh Dr. Rangga ini diuji oleh sejumlah tokoh dan agen terbaik bangsa. Di jajaran penguji tampak hadir Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Hukum HAM Impas) Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), serta perwakilan dari Wakapolri.
Melihat komposisi penguji yang mewakili unsur eksekutif, legislatif, dan kepolisian, Dr. Rangga optimis hasil kajian akademisnya ini dapat menjadi masukan konkret bagi DPR RI dalam menyusun regulasi pengelolaan kepolisian di masa depan.
”Saya rasa ini komprehensif, membentuk sebuah kajian yang sangat komprehensif sehingga ini bisa menjadi masukan yang sangat berarti untuk DPR RI dalam memutuskan garis besar haluan arah kebijakan pengelolaan polisi ke depan seperti apa,” tambahnya dengan nada optimis.
Langkah ke Depan: Mengawal ke Prolegnas
Saat ditanya awak media usai acara mengenai langkah konkret pasca-kelulusan, Dr. Rangga menegaskan bahwa perjuangannya tidak berhenti di ruang sidang. Ia berkomitmen untuk terus mengawal gagasan ini ke ranah legislatif.
“Sepanjang penelitian disertasi ini, saya sangat intens berkomunikasi dengan Komisi III DPR RI, dengan berbagai macam lapisan termasuk Kompolnas itu sendiri. Langkah ke depan, tentu gagasan ini akan saya bawa kembali kepada ranah legislatif untuk kemudian mengawal Kompolnas agar bisa masuk ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) agar menjadi undang-undang,” tegasnya.
Dr. Rangga mengajak masyarakat untuk tetap mencintai dan memperkuat institusi Polri, bukan justru melemahkannya ketika terjadi dinamika internal.
”Kepolisian tentu adalah suatu institusi yang harus kita cintai bersama. Bagaimanapun juga ketika kita kehilangan barang atau kemalingan, semuanya mencarinya polisi. Artinya kita harus perkuat polisinya. Kalau ada yang salah, itu yang kita benerin, bukan kemudian polisinya kita obrak-abrik. Kita perkuat polisinya melalui pengawasan Kompolnas yang diperkuat,” pungkasnya.(yr)
