Biak,-
Kantor Wilayah Direktorat Imigrasi kelas II TPI Biak mengambil tindakan tegas terhadap 3 warga Negara Tiongkok,ketiganya di deportasi dari Indonesia setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan me dan menyampaikan data tidak benar saat pengurusan izin.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan bantuan penegakan hukum yang di terima Imigrasi Biak pada 23 Mei 2026.surat bernomor s.125/PPK/PPKH/GKM.03.03/B/05/2026 itu dikirim Direktorat penegakan Hukum Kehutanan,Kementerian Kehutanan,terkait penyelidikan dugaan tindak pidana kehutanan di Nabire,Papua Tengah.
Dari penyelidikan bersama SATGAS PKH total 7 WNA Tiongkok terlibat,4 orang di tetapkan sebagai tersangka pidana kehutanan sementara 3 orang lainnya diserahkan ke Imigrasi Biak pada 26 Mei 2026 untuk pemeriksaan keimigrasian.
Hasil pemeriksaan imigrasi menemukan:
1).Mao Aiming,lahir 16 September 1985,Sichuan,pemegang ITAS Manager Layanan Teknis.
2)..Zhang Yu,lahir 28 November 1992,Hunan pemegang ITAS Manager Management Proyek
3).Li Boren,lahir 24 Januari 1975 Hunan pemegang ITK
Ketiganya terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan jenis dan tujuan izin tinggalnya selain itu di temukan penyampaian dana/pernyataan palsu untuk memperoleh izin tinggal.
Berdasarkan temuan tersebut,Imigrasi kelas II TPI Biak menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dari Wilayah Indonesia sesuai pasal 75 ayat 2 huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,”ujar kepala Kanwil Imigrasi Papua Samuel Toba,dalam keterangan pers,4 Juni 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen Imigrasi Papua dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara dari penyalahgunaan izin tinggal oleh warga Negara Asing.(HWK)
