Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Yance Paulus Dasnarebo selaku ketua tim hukum Paslon nomer urut 03 Charles Adrian Michael Imbir- Reinold M. Bula di Pilkada Kabupaten Raja Ampat menanggapi pernyataan pihak terkait yakni paslon nomer 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan dalam sidang ke dua PHPU dengan nomer perkara 190/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dimana dalam sidang lanjutan perkara nomer 190/PHPU. BUP-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, bahwa pihak terkait paslon nomer 1 membantah dalil pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomer urut 3.

“Pada perinsipnya dia paslon nomer 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan membantah dalil-dalil dari pemohon, bagi kami selaku kuasa hukum paslon nomer 3 itu find-find saja, karena itulah sistem peradilan hukum acara di MK.” Ucap Yance pada media, Rabu, 22/1/2025.

Untuk membuktikan dalil-dalil pemohon Yance menegaskan bahwa semua telah dipersiapkan dengan matang termasuk akan menghadirkan saksi-saksi namun setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti setelah RPH terkait permohonan kami dilanjutkan, kami yakin bahwa gugatan kami dari pihak pemohon akan diterima dan dilanjutkan oleh RPH.” Pungkas Yance lagi.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *