Sorotjakarta,-
Ketua tim hukum Paslon Bupati dan wakil Bupati Sakariyas dan Endang Susilawatie berharap Mahkamah Konstitusi RI dapat mengabulkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Katingan dengan nomer 130/PHPU. BUP-XXIII/2025 serta menolak semua jawaban dari pihak terkait.
Hal tersebut kata Hary Setiawan, SH, MH., didasari dengan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan ke Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang siap mematahkan eksepsi dari paslon 03 (pihak terkait)
Meski kata Hary, menurut versi paslon 03 bahwa apa yang didalilkan oleh pihak pemohon paslon 01 menurutnya tidak dapat kami buktikan, namun dengan 37 alat bukti akan mampu kami buktikan.” Tukas Hary pada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 22/1/2025.
Diketahui calon Bupati paslon 03 dalam hal ini merupakan pihak terkait adalah Pj. Bupati Katingan yang ikut berkontestasi dalam Pilkada Katingan 2024 dan unggul dari pasangan lainnya.
Dalam hal ini tim hukum Sakariyas- Endang Susilawatie menyoroti salah satu alat bukti berupa dokumen yang menyatakan jika nama Saeful tidak tertera dalam rekomendasi fraksi hingga DPRD Katingan untuk diusulkan menjadi Pj. Bupati Katingan.
“Dari awal tidak ada rekom, waktu pengusulan Pj Bupati dia tidak mendapat rekom dari Fraksi dan DPRD, ke Menteri Dalam Negeri dia juga tidak ada nama, tetapi dia yang dilantik, lalu setelah dilantik dia juga melakukan pelanggaran mutasi jabatan .” Pungkas Hary.(yr)