Sorotjakarta,-
Yance Paulus Dasnarebo selaku ketua tim hukum Paslon nomer urut 03 Charles Adrian Michael Imbir- Reinold M. Bula di Pilkada Kabupaten Raja Ampat menanggapi pernyataan pihak terkait yakni paslon nomer 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan dalam sidang ke dua PHPU dengan nomer perkara 190/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dimana dalam sidang lanjutan perkara nomer 190/PHPU. BUP-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak, bahwa pihak terkait paslon nomer 1 membantah dalil pasangan calon Bupati dan wakil Bupati nomer urut 3.
“Pada perinsipnya dia paslon nomer 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan membantah dalil-dalil dari pemohon, bagi kami selaku kuasa hukum paslon nomer 3 itu find-find saja, karena itulah sistem peradilan hukum acara di MK.” Ucap Yance pada media, Rabu, 22/1/2025.
Untuk membuktikan dalil-dalil pemohon Yance menegaskan bahwa semua telah dipersiapkan dengan matang termasuk akan menghadirkan saksi-saksi namun setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti setelah RPH terkait permohonan kami dilanjutkan, kami yakin bahwa gugatan kami dari pihak pemohon akan diterima dan dilanjutkan oleh RPH.” Pungkas Yance lagi.(yr)