Oktober 21, 2026

Sorotjakarta,-
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyampaikan keterangan resmi terkait insiden penembakan yang melibatkan sesama anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di kawasan Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.

Peristiwa tragis yang menewaskan anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Bharatu LVFL ini terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih memerlukan waktu tambahan untuk mendalami motif penembakan secara komprehensif.

“Kami penyidik dalam hal ini masih belum bisa melakukan pendalaman yang komprehensif melihat situasi dan kondisi dari si pelaku,” ujar Budi di Jakarta.

Ia menambahkan, penyidik harus berhati-hati karena proses pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka masih berlangsung dan ditangani langsung oleh dokter serta ahli psikiatri. Penilaian psikologis ini tidak dapat disimpulkan dalam waktu singkat.

Olah TKP dan Penahanan Tersangka

Meski motif secara utuh belum diungkap ke publik, kepolisian memastikan bahwa serangkaian tindakan penegakan hukum telah berjalan. Penyidik telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti.

“Pastinya olah TKP sudah dilakukan. Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan, terhadap satu orang,” jelas Budi.

Tersangka yang merupakan sesama anggota Polri berinisial AR (atau Bharada Andika) telah resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Barang bukti yang diamankan di antaranya meliputi selongsong peluru, senjata tajam, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku.
Komitmen Penegakan Hukum dan Sanksi Etik

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan tuntas tanpa ada toleransi. Penanganan kasus dilakukan secara berlapis, mencakup ranah pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi.

“Kepolisian tidak memberikan ruang atau toleransi bagi personel yang terbukti melanggar hukum ataupun melakukan tindak pidana, bahkan melakukan tindak pidana, pasti sudah diproses,” tegas Budi.

Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya juga tengah mempersiapkan penanganan dugaan pelanggaran etik. Namun, sidang etik baru akan dilanjutkan setelah proses penyidikan proses pidana berjalan lebih lanjut.

Di akhir keterangannya, pihak Polda Metro Jaya menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada korban dan keluarga yang ditinggalkan. Kepolisian berjanji akan terus memberikan pembaruan informasi secara transparan kepada publik seiring dengan perkembangan penyidikan.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!