Oktober 1, 2026

Sorotjakarta,-
Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan dan konferensi pers terkait hasil investigasi pemeriksaan sementara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Dari hasil pemeriksaan internal, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang serta berdirinya sejumlah bangunan liar yang tidak terdaftar sebagai aset negara.

Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menyampaikan bahwa investigasi ini dilakukan atas perintah langsung Menteri pascatemuan awal oleh Ombudsman.

“Kami diminta oleh Pak Menteri untuk melakukan pemeriksaan lanjutan atas temuan-temuan yang menjadi bahan pertanyaan di Komisi XIII,” ujar perwakilan Inspektorat Jenderal saat konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Ditemukan 10 Bangunan Liar dan Fasilitas Khusus

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan sekitar 10 bangunan di kawasan Lapas Cibinong yang berdiri bukan dari anggaran APBN.

Bangunan-bangunan tersebut diketahui dibangun secara swadaya, tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Ironisnya, beberapa bangunan berdiri di atas bantaran sungai yang secara aturan tidak diperbolehkan. Selain itu, petugas juga mendapati adanya fasilitas khusus seperti tempat fitness, area rencana simulator golf, hingga ruangan asimilasi di belakang kontainer yang digunakan oleh warga binaan tertentu.

“Kesimpulan sementara, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ini termasuk pelanggaran berat dengan ancaman sanksi mulai dari pembebasan jabatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Dewi Asmara selaku ketua tim rombangan.

Pihak tim gabungan juga mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini melibatkan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat serta instansi terkait untuk memastikan prosedur hukum berlaku adil.

Komisi XIII DPR Desak Pembongkaran Hari Ini

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI menegaskan agar seluruh bangunan tidak berizin tersebut segera dibongkar. Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak adanya diskriminasi perlakuan terhadap warga binaan.

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang ada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas di Indonesia, serta penertiban aset dan fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegas anggota Komisi XIII dari PDIP Rike Diah Pitaloka yang turut hadir dalam acara tersebut. Rabu, 30/9/2026.

DPR menekankan pentingnya transparansi agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas serta memastikan tidak ada fasilitas ‘istimewa’ bagi pihak-pihak tertentu di dalam lapas.

DPR bersama Ditjen Pemasyarakatan dan Itjen dijadwalkan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pada hari Senin mendatang untuk mendengarkan hasil akhir dari pemeriksaan internal tersebu.

Saat berita diturunkan, sedang berlangsung pembongkaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!