Sorotjakarta,-
Tim Panja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada, Rabu, 30/9/2026.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah digelar sebelumnya bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) serta jajaran terkait.
Dalam konferensi pers yang digelar di lokasi, perwakilan Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara rinci, sesuai dengan amanat Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari pengawasan eksternal DPR RI, dampingan dari pengawasan internal Kementerian Hukum dan HAM. Kami hadir untuk mendengarkan dan menyampaikan secara langsung hasil pemeriksaan investigatif sementara dari pihak Inspektorat Jenderal (Irjen),” ujar juru bicara Komisi XIII DPR RI yang di wakili Dewi Asmara di hadapan awak media.
Tiga Poin Utama Sidak Komisi XIII DPR RI di Lapas Cibinong:
• Pengawasan Eksternal Sesuai UU: Menegaskan peran Komisi XIII DPR RI dalam mengawasi tata kelola pemasyarakatan agar transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan.
• Penyampaian Hasil Investigasi Sementara: Membuka informasi awal dari hasil pemeriksaan investigatif Irjen. Hasil temuan ini nantinya akan dibahas lebih mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pemasyarakatan pada hari Senin mendatang pukul 13.00 WIB di Gedung DPR RI bersama Dirjen Pas beserta jajaran.
• Pembongkaran Bangunan Liar: Komisi XIII DPR RI bersama pihak terkait secara tegas membongkar sekitar 10 unit bangunan/fasilitas yang terbukti melanggar aturan.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun menggunakan dana APBN, serta menyalahi aturan tata ruang karena berdiri di bantaran sungai.
Langkah pembongkaran ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah timbulnya praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan di dalam lingkungan lapas.
“Kami ingin memastikan ke depan tidak ada lagi praktik-praktik menyalahi aturan yang mencederai rasa keadilan. Semua proses harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegas Dewi.
Komisi XIII DPR RI juga mengapresiasi peran media massa yang dinilai sangat membantu dalam mengawasi jalannya proses penegakan aturan serta menindaklanjuti berbagai temuan yang ada di lapangan.(yr)
