Sorotjakarta,-
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan penguatan literasi hukum terhadap para calon perwira Polri. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Reskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo Pambudi, secara simbolis menyerahkan tiga buku referensi hukum fundamental kepada 17 Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalankan praktik lapangan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Penyerahan tersebut berlangsung di Gedung Krimum Polda Metro Jaya pada Jumat (15/05/2026). Tiga kitab undang-undang yang diberikan meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, serta Buku Penyesuaian Pidana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembekalan strategis agar para Taruna Akpol memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap dinamika hukum pidana di Indonesia. Sebagai generasi penerus institusi, para Taruna diwajibkan menguasai hukum acara (prosedural) maupun asas-asas hukum yang dianut, guna memastikan setiap tindakan kepolisian di masa depan senantiasa berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan bahwa penguasaan regulasi terbaru merupakan kunci utama dalam mewujudkan personel Polri yang profesional. Menurutnya, pembaruan hukum nasional menuntut setiap anggota Polri untuk terus memperbarui pengetahuan agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelayanan masyarakat maupun penegakan hukum.
“Kegiatan ini adalah komitmen institusi dalam menyiapkan perwira yang literat terhadap hukum. Penguasaan terhadap UU No. 1 Tahun 2023, UU No. 20 Tahun 2025, dan UU No. 1 Tahun 2026 adalah pondasi bagi Taruna agar saat bertugas nanti, mereka mampu mengimplementasikan nilai-nilai keadilan dan profesionalisme secara nyata di lapangan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Jumat (15/05/2026).
Melalui pemberian referensi ini, diharapkan muncul kesadaran kolektif di kalangan calon perwira bahwa penegakan hukum bukan sekadar rutinitas, melainkan proses yang harus didasari pada kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Diskusi mendalam mengenai pasal-pasal penyesuaian juga turut mewarnai rangkaian kegiatan di Gedung Krimum tersebut.
Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mendukung setiap upaya penguatan kapasitas personel kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam mentaati norma hukum yang berlaku sangat membantu terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Teruslah menjadi mitra Polri dalam menjaga ketertiban umum demi keamanan bersama.
