
Sorotjakarta,-
Pengawas Jaminan Kesehatan Indpenden Jamkeswatch datangi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) untuk mempertanyakan sekaligus memberikan rekomendasi kepada kemensos perihal penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Nasional bagi masyarakat miskin yang dilakukan oleh Kemensos RI sebanyak delapan juta orang sesuai SK Mensos No. 80 dan 44 Tahun 2025.
Dampak dari penonaktifan kepesertaan PBI Nasional tersebut semakin banyak masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses layanan kesehatan atau berobat di rumah sakit karena tidak memiliki jaminan kesehatan.
Jamkeswatch banyak menemukan kasus masyarakat miskin yang tidak bisa berobat ke rumah sakit karena tidak memiliki uang untuk pembiayaan, sedangkan kepesertaan PBI nya sudah dinonaktifkan oleh Kemensos RI.
Jamkeswatch meminta kepada kemensos untuk jangan Sporadis menonaktifkan kepesertaan PBI Nasional masyarakat yang selama ini terdaftar, karena banyak masyarakat yang tidak mampu akhirnya tidak bisa berobat.
Aden Arta Jaya, selaku Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch meminta kepada kemensos perihal penonaktifan PBI dari DTKS ke DTSEN jangan Sporadis, seharusnya ada transisi dulu tidak secara langsung di terapkan dengan penonaktifan PBI, serta kepastian jaminan ketika sakit harus ada perlindungan negara dan kanal aduan ketika masyarakat kena dampak Nonaktifkan, agar kantor cabang BPJS kesehatan bisa diikut sertakan, karena selama ini masyarakat hanya tahu kepesertaan Nonaktif ketika sakit.
Seperti yang ditemui oleh Budi Lahmudi, SH. MH., Direktur Hukum dan Advokasi Anggaran Jamkeswatch, saat mengadvokasi masyarakat tidak mampu di Rumah Sakit, pasien datang berobat ke rumah sakit dengan kepesertaan PBI masih aktif, namun besoknya tiba-tiba rumah sakit meminta biaya karena kepesertaan BPJS nya dinyatakan tidak aktif, terkena dilakukan penonaktifan oleh Kemensos, terpaksa pasien harus menjual motor satu-satunya untuk biaya rumah sakit.
Sementara dari Kemensos RI hadir Yuda, perwakilan tim pengolah data jaminan dan pemberdayaan sosial, Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial menjelaskan terkait dengan mekanisme penonaktifan BPJS PBI, penonaktifan peserta/anggota BPJS PBI merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional Menteri Sosial untuk melakukan sinkronisasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebagai acuan utama dalam penetapan pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan sosial dan ada juga intruksi Presiden 8 tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim.
Mereka yang dikeluarkan dari PBI,
Mereka yang berada pada desil 6-10 (hasil Ground Check) dan tidak pernah mengakses layanan kesehatan, sejumlah 2.306.943;
Mereka yang berada diluar DTSEN sejumlah 5.090.334:
1.841.873 tidak padan Dukcapil 3.248.461 NIK non aktif (tidak rekam KTP, NIK Ganda, tidak ada transaksi dalam kurun waktu lama).
Pada Tahap II dikeluarkan lagi sebanyak 864.524 jiwa (Desil 6 sd 10)
Mereka yang dilaporkan meninggal, menjadi PNS/TNI/Polri/BUMN/BUMD/anggota DPR, DPRD;
Mitigasi Risiko Penghapusan PBI-JK
• Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 7: Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang terhapus tetap dapat menerima layanan kesehatan apabila masih layak.
• Kementerian sosial telah menyiapkan Menu Reaktivasi: yaitu Bentuk kehadiran negara dalam menjamin layanan kesehatan bagi Masyarakat terhapuskan dari PBI JK.
• Kementerian Sosial juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Dinas Sosial Kab/Kota tentang penonaktifan per 27 Mei 2025 dan menu reaktivasi tersebut, bahkan di akunnya Siks-Ng Dinas Sosial dapat unduh data dalam bentuk pdf peserta yang ternonaktif.
• Kementerian sosial juga sudah memiliki kanal pengaduan by telpon 171 dan telegram command center melalui Dinas Sosial.
• Jika peserta terhapus masuk desil 6–10, tetapi seharusnya berada di desil 1–5 (sesuai Kepmensos 79 Tahun 2025 diktum ke-4), maka dapat direaktivasi melalui Dinas Sosial Kab/Kota dengan melampirkan surat keterangan dari Dinas Sosial, dan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan.
Menjawab penjelasan dari Kemensos RI, Abdul Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch meminta nomor kontak pihak Kemensos yang bisa dihubungi langsung apabila terjadi kesulitan bagi masyarakat untuk melakukan reaktivasi, mengingat mekanisme reaktivasi melalui dinas sosial daerah itu sangatlah sulit, bahkan sering gagal.
Mengakhiri pertemuan dengan Kemensos RI, Daryus selalu Direktur Eksekutif Jamkeswatch menyampaikan delapan catatan yang menjadi rekomendasi untuk Kemensos RI sebelum melakukan penonaktifan kepesertaan PBI masyarakat.
1. Meminta pemerintah pusat melakukan transisi data dari DTKS ke DTSEN agar masing-masing pemerintah daerah bisa melakukan persiapan ketika ada kepsertaan PBI JK masyarakatnya dinonaktifkan.
2. Pemerintah memberikan himbauan secara langsung ke Fasilitas Kesehatan dari Kementerian Sosial RI.
3. Permudah proses Ketika peserta melakukan reaktivasi dalam kondisi darurat yang membutuhkan layanan kesehatan bisa dipastikan dalam waktu 3×24 jam kepesertaan bisa diaktifkan kembali.
4. Pemutakhiran Data yang Transparan: Pemerintah pusat melalui kementrian sosial perlu memastikan bahwa proses pemutakhiran data kepesertaan BPJS PBI JK dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memahami alasan terkait penonaktifan BPJS PBI
5. Pemerintah pusat harus dapat meningkatkan komunikasi dengan Masyarakat terkait kebijakan penonaktifan BPJS PBI JK, termasuk informasi tentang prosedur pengajuan keberatan dan aktivasi Kembali keikutsertaan.
6. Pemerintah pusat dalam hal ini kementrian sosial perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan penonaktifan bpjs pbi untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut efektif dan tidak menimbulkan dampak negative bagi Masyarakat dan si peserta itu sendiri.
7. Pastikan warga yang dinonaktifkan status BPJS PBI nya mendapatkan pemberitahuan yang jelas dan tepat waktu sehingga mereka dapat mengambil Langkah-langkah yang diperlukan.
8. Kementerian sosial membuat kanal pengaduan penonaktifan PBI JK agar masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengaduan ketika kepesertaan PBI nya dinonaktifkan



Berita Terkini
Mahasiswa FKIP Universitas Panca Sakti Bekasi Laksanakan PKL

Berita Terkini
Umat Buddha DKI Jakarta Dhammayatra di Candi Borobudur

Berita Terkini
CIC Minta Percepatan Pengesahan UU Perampasan Aset
