Connect with us

Nasional

AJI dan LBH Pers Kecam Dugaan Pemberangusan Serikat Pekerja Kantor Berita Antara

Sorotjakarta,-
Ketua Serikat Pekerja Antara Abdul Gofur mendapat Surat Peringatan Ketiga (SP3) dengan tuduhan sepihak Pelanggaran Disiplin Berat pada 13 Maret 2023. Surat peringatan ini disertai dengan sanksi berupa pembebasan Abdul Gofur dari jabatan fungsional. Penyebabnya adalah tulisan yang disampaikan Abdul Gofur di media sosial yakni Facebook Forum Komunikasi Antara dan Grup WhatsApp Keluarga Antara pada 14 April 2022.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menilai SP3 tersebut tidak berdasar karena tulisan Abdul Gofur merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Kebijakan yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) ini dapat diduga sebagai upaya untuk melakukan union busting (pemberangusan serikat pekerja).

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja menjelaskan, “Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh
untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi.” Ucap
Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito

Informasi yang kami terima, pemberian SP3 untuk Abdul Gofur juga tidak sesuai peraturan yang berlaku yakni surat peringatan diterbitkan secara berurutan. Surat peringatan semestinya dimulai dari SP ke-1 untuk jangka waktu 6 bulan. Jika pekerja masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat menerbitkan SP ke-2 hingga SP ke-3 dengan jangka waktu masing-masing 6 bulan.

Atas dasar ini, AJI dan LBH Pers menyatakan sikap:

1. Mendesak Perum LKBN untuk membatalkan Surat Peringatan Ketiga untuk Abdul Gofur. Langkah ini untuk mencegah dugaan upaya pemberangusan serikat pekerja di LKBN Antara. Ini seperti yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) Perum LKBN Antara, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang nomor 21 tahun2000 tentang Serikat Pekerja.

2. AJI dan LBH Pers mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh Serikat Pekerja Antara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di LKBN Antara, termasuk melapor perselisihan pemberian SP3 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta.(yr)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Nasional

error: Content is protected !!