Connect with us

Berita Terkini

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Positip Gunakan Sabu

Sorotjakarta,-
Polisi berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni yang pertama ZN 43th, Laki-Laki, Indonesia, STM, Karyawan Swasta, Tempat tinggal Cinere Depok. Yang kedua RA, 31 th. Perempuan, Indonesia, SMA, Ibu Ramah Tangga, Menteng Jakarta Pusat dan yang ketiga AAB 42 th, Laki-laki, Indonesia, S1, Karyawan Swasta, Menteng Jakarta Pusat.

Pada hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Anggota Unit 1 Subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP. Jordanus S.IK telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa saudari RA diduga sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di rumahnya daerah Pondok Indah Jakarta Selatan, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, SIK, MH dan Kompol Indrawienny Panjiyoga SH.S.K. Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat saat gelar Jumpa Pers di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Bedasarkan informasi tersebut sambung Yusri, kemudian anggota melakukan penyelidikan ketempat yang di maksud, pada hari hari Rabu tanggal 07 Juli 2021 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat melakukan penyelidikan Anggota mengamankan sopir dari saudari RA yang bernama ZN sedang berdiri sendirian di depan rumah di daerah Pondok Indah Jakarta Selatan.

“Setelah melakukan penggeledahan terhadap saudara ZN di ketemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastic klip kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram, pada saat di introgasi saudara ZN mengaku kalau sabu tersebut akan konsumsi bersama dengan RA dan AAB,” ujar Yusri.

Berdasarkan keterangan tersebut Polisi mengamankan saudari RA dalam rumahnya, pada saat ditangkap dan di geledah dari saudara RA dapat disita barang bukti berupa, 1 (satu) set bong alat untuk mengkonsumsi sabu, kemudian saudara ZN dan RA berikut barang bukti yang di amakan di bawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna pemeriksaan lebih lanjut.

kemudian lanjut Yusri, sekitar pukul 20.45 WIB saudara AAB datang secara kooperatif ke Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya di lakukan pemeriksaan Urine terhadap saudara ZN. RA dan AB dengan hasil urine ketiga orang tersebut Positif mengandung metamfetarnin/sabu.

Pada saat dilakukan pemeriksaan saudara RA dan AAB mengaku mulai mengkonsumsi sejak 2 (dua) bulan yang lalu.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Yusri.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!