Connect with us

Berita Terkini

Komisi VI Pertanyakan Temuan BPK Kepada Direksi Antara

Sorotjakarta,-
Anggota dewan komisi VI DPR RI Andre Rosiade mempertanyakan perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada Direksi Antara pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual yang digelar oleh Komisi VI dengan Mitra kerjanya Direksi Perum LKBN Antara dan Telkom pada selasa, 5 Mei 2020.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut Andre Rosiade mempertanyakan tindak lanjut hasil temuan BPK RI terhadap Perum LKBN Antara, diantaranya perihal kelebihan pembayaran Gaji Direksi dan Dewas yang tidak sesuai dengan ketentuan, pinjaman modal usaha kepada Percetakan Negara Republik Indonesia yang mengalami gagal bayar (Wanprestasi), tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati, sehingga Antara menanggung kerugian keuangan yang cukup besar, penggunaan kartu kredit perusahaan untuk keperluan pribadi oleh Direktur Utama, dan pembukaan rekening khusus direksi yang dikelola oleh direksi sendiri tanpa dilaporkan kepada direktorat keuangan selaku perencana dan pengendali kebijakan bidang keuangan perusahaan atas semua transaksi yang dilakukan, serta adanya dugaan proyek fiktif yang dilakukan oleh direksi Antara terkait pemesanan surat suara pilpres 2019 kepada PNRI, dimana Antara sebagai kantor Berita tidak memiliki tupoksi melakukan pengadaan surat suara dan bukan sebagai pemenang tender pengadaan surat suara Pilpres 2019.

“Serikat Pekerja Antara mengapresiasi Komisi VI yang secara tegas dan kritis mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada direksi Antara, karena beberapa temuan BPK terhadap keputusan Direksi dapat di kategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan ketidakpatuhan atas tatakelola keuangan dan perundangan, serta melanggar prinsip _Good Corporate Government (GCG)_” kata Gofur Ketua Serikat Pekerja Antara

Selain terkait temuan BPK, Andre Rosiade anggota komisi VI dari Fraksi Gerindra dan Ananta Wahana anggota komisi VI dari Fraksi PDIP juga mempertanyakan tentang keputusan mutasi dan PHK sepihak yang dilakukan oleh direksi terhadap pengurus dan anggota Serikat Pekerja Antara tanpa melalui tahapan yang diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama(PKB) yang berlaku.

“Serikat Pekerja Antara selaku mitra manajemen sangat menyesalkan perilaku dan kebijakan direksi Perum LKBN Antara yang banyak melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta tidak mencerminkan prinsip _Good Corporate Government_ selaku perusahaan plat merah dibawah Kementerian BUMN.” Lanjut Gofur

Terhadap pertanyaan pertanyaan dari Komisi VI DPR RI, Direksi Antara diminta memberikan jawaban tertulis dengan batas waktu paling lama tanggal 12 Mei 2020, dan diminta untuk menjalankan rekomendasi yang dihasilkan dari rapat dengar pendapat tersebut.(yurike)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!