Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-Di berlakukannya peraturan ganjil genap di tiga pintu Tol Bekasi yaitu Bekasi barat 1, Bekasi barat 2 dan Bekasi Timur, hari ini di mulai 12/3/2018.

Peraturan Ganjil genap di tol Bekasi berlaku setiap hari kerja di mulai pukul 06.00 sampai 09.00 wib. Langkah yang di ambil pemerintah untuk mengurangi kemacetan yang berpengaruh pada ke macetan di ibu kota.

Kemacetan di ruas Bekasi-Jakarta bisa menimbulkan kemacetan serupa di ruas tol lainnya seperti Cikunir, Jagorawi, dalam kota, hingga tol lingkar luar.

Selain melarang mobil pribadi berpelat nomor tak sesuai tanggal ganjil atau genap masuk tol,otoritas lalu lintas juga melarang truk angkutan barang golongan 3 ke atas.(ke)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *