Maret 6, 2026

Sorotjakarta,-
Vihara Tri Ratna tengah menjadi obyek sengketa yang kasusnya sedang bergulir di PN Jakarta Pusat. Seorang warga yang bernama Moe Irwan Rahardja menggugat Yayasan Vihara Tri Ratna untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan vihara dan menyerahkan kepadanya.

Setelah melewati beberapa tahapan di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Hari ini 3/1/2018 agenda sidang perkara no 236/pdt/ PN Jakarta Pusat adalah jawaban dari para tergugat dan turut tergugat.

Yang mana para tergugat adalah tergugat 1 Gunawan Miharja Almr, yang di wakili oleh ahli waris, tergugat 2 moe Irwan Rahardja dan tergugat 3 adalah Notaris Adrianto Anwar.

Tergugat 2 dan 3 hari ini memasukan jawaban, yang intinya untuk tergugat 2 adalah membantah seluruh gugatan bahkan sebaliknya mengajukan gugatan Rekonvensi.

Tergugat 3 Adrianto Anwar Notaris menyampaikan permohonan maaf karena telah melayani tergugat 1 dan 2 sehingga terbitlah HGB no 2055/Kartini atas nama Moe Irwan Raharja.

“Dalam sidang ini terdakwa 3 meminta Majelus Hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.” ucap Syamsudin pengacara Vihara Tri Ratna.

Tanah dan Yayasan Vihara Tri Ratna berdiri pada tahun 1974 dan telah diakui oleh Pemerintah DKI sebagai Cagar Budaya, yang telah turun temurun di pakai sebagai tempat ibadah.

“Kami berkeyakinan dapat memenagkan perkara ini, karna menurut pasal 1967 KUH Perdata, menyatakan sebidang tanah yang di kuasai selama 30 tahun adalah sah kepemilikannya, sedangkan klen kami telah menguasai tanah dan bangunan selama lebih dari 40 tahun.” Tambahnya.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *