Sorotjakarta,-
Indonesia saat ini sedang mengalami darurat guru dan tendik. Bertahun tahun kuota rekruitment untuk CPNS guru sangat sedikit bahkan untuk tendik di sekolah negeri hampir tidak ada. Moratorium semakin menambah panjang daftar GTK honorer. GTKHNK 35+ sudah mengisi kekosongan tersebut dengan TMT per 01 Januari 2005 karena sebelum itu identik dengan GTK honorer Kategori 2 yang sampai saat ini belum terselesaikan. “Kami dibiayai oleh APBD. Pemda dengan keterbatasan APBD sudah berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan pembangunan dalam bidang pendidikan, ekonomi, infrastruktur dan bidang lainnya tetapi tidak akan mampu 100 % Pemda menyelesaikan permasalahan GTK Honorer dengan waktu singkat tanpa campur tangan pemerintah pusat, jadi program rekruitment PPPK Tahun 2021 ini tidak maksimal menyelesaikan permasalahan GTK honorer di Indonesia.” Ungkap Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat melalui rilis yang di terima sorotjakarta.com, Selasa, 23/3/2021
“Kami sudah sampaikan tuntutan GTKHNK 35+ dan kelemahan kelemahan rekruitment PPPK Tahun 2021 baik saat audiensi dengan Wakil Ketua DPR RI bapak Azis Syamsuddin, RDPU dengan Komisi II DPR RI, RDPU dengan Komisi X DPR RI, audiensi dengan Ka. Staf Kepresidenan RI Jend. TNI (Purn) Moeldoko dan RDPU dengan Komite III DPD RI.” Terang Sigid lagi
Tuntutan GTKHNK 35+ yang pertama adalah Keppres yang mengakomodir GTK honorer usia 35 ke atas dari sekolah negeri semua jenjang dengan mempertimbangkan masa pengabdian agar segera diangkat sebagai PNS. Tuntutan ke dua yaitu membayarkan gaji sesuai UMK dari APBN dengan sistem bulanan bagi GTK honorer usia 35 ke bawah. Point tuntutan ke tiga adalah memasukan pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan seluruh GTK honorer di sekolah negeri menjadi PNS melalui jalur khusus dalam UU SISDIKNAS agar dapat menjadi payung hukum serta permasalahan GTK honorer tidak terus menerus menjadi hutang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode selanjutnya.
