Sorotjakarta,-
Ketua GTKHNK 35+ (Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori Usia 35 tahun ke Atas Provinsi Jawa Barat Sigid Purwo Nugroho menyatakan perjuangan mereka saat ini untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil atau PNS terus di gaungkan.
“Kami GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat ingin memohon do’a restu dan dukungan dari Gubernur. Kami juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan telah di terima oleh bagian rumah tangga, TU dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dengan nomor surat 028/GTKHNK35+/Prov/VIII/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.” Ucap Sigid Purwo Nugroho, S.H dalam rilis yang diterima sorotjakarta.com baru -baru ini.
Masih ucap Sigid, “Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas yang berasal dari sekolah- sekolah negeri semua jenjang dan tergabung dalam GTKHNK 35+ dari Sabang sampai Merauke sedang mengupayakan KEPPRES yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang agar diangkat sebagai PNS.” Terangnya.
“Termasuk dengan kami GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat sedang berjuang agar bapak Presiden berkenan menerbitkan KEPPRES PNS. Kami bergerak sesuai SOP Pusat. Di Jawa Barat sudah terbentuk kepengurusan dan sebagian besar sudah mendapatkan dukungan PGRI, DISDIK, DPRD dan Bupati/Walikota. Sudah 17 Bupati/Walikota mengirimkan Surat Permohonan Pengabulan KEPPRES PNS GTKHNK 35+ yang ditujukan langsung kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo. Kami sedang mengupayakan dukungan KADISDIK Provinsi Jawa Barat dan Gubernur. Kami juga sangat berharap beliau berkenan mendukung GTKHNK 35+.” Papar Sigid.
Lebih kanjut di katakannya, “Untuk skala Nasional sudah190 Kepala Daerah yang menyurati Presiden dengan isi yang sama. Kami rasa regulasi rekruitment PPPK 2021 tidak berpihak pada Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari Sekolah Sekolah Negeri.” Tegas Sigid.
Menurut Sigid, “Solusinya adalah KEPPRES PNS. Dalam waktu dekat kami berencana akan mengadakan MUNAS AKBAR 2021. Agenda RDP dengan Komisi II DPR RI, pada tanggal 8 Desember 2020 yang lalu membuat keyakinan kami semakin besar untuk terus berupaya memperjuangkan KEPPRES PNS.”
Kami juga memohon bantuan rekan rekan Media baik Lokal maupun Nasional untuk mengekspose perjuangan GTKHNK 35+ bukan hanya dalam upaya kami untuk meraih KEPPRES PNS saja tetapi juga dengan memperlihatkan kepada publik tentang bagaimana perjuangan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas dari Sekolah Sekolah ini dalam tugas kesehariannya untuk berbakti kepada bangsa dan negara mencerdaskan generasi penerus Indonesia. GTKHNK 35+ layak mendapatkan perhatian Pemerintah Pusat. Jangan sampai kami dijadikan hutang sejarah dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya.
