Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Setelah menunggu hampir satu tahun tanpa pembayaran, nasabah-nasabah Minna Padi(MP), kembali dibuat geram dan resah dengan adanya surat dari MP pada tanggal 30 September 2020, No.161/CM DIR/MPAM/IX/2020 yang ditujukan kepada nasabah reksadana Amanah Saham Syariah, dimana dalam point 6 dituliskan bahwa tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah hari Rabu 30 September 2020.

Menurut Yanti perwakikan nasabah, dengan sangat jelas MP telah semena-mena membuat peraturan
sendiri yang sangat menyimpang dari UU/hukum dan peraturan OJK yang berlaku. Tindakan semena-mena dan arogansi MP ini menurut nasabah adalah karena lemahnya OJK dalam menerapkan peraturan-peraturan yang dibuat OJK sendiri sehingga benar-benar sangat merugikan nasabah. Nasabah- nasabah berpendapat bahwa penyimpangan UU/Hukum dan POJK dari surat tersebut. adalah:
1. Karena kesalahan MP, maka 6 produk reksadana MP termasuk Amanah Saham Syariah, dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK pada tanggal 21 Nopember 2019 melalui surat OJK No.S-1422/PM.21/2019.Dalam surat MP tersebut, MP tidak menyebutkan sama sekali cara pembayaran kepada nasabah akan kerugian yang timbul akibat kelalaiannya. Hal ini menyimpang dari POJK No.01/POJK.07/2013 Pasal 29 yang mewajibkan Manajer Investasi menanggung kerugian Konsumen yang diakibatkan karena kesalahan/kelalaian Pelaku
Jasa Keuangan.
2. Pernyataan dalam surat MP tentang tanggal efektif pembubaran dan likuidasi adalah tidak benar karena tanggal pembubaran yang benar dan sesuai POJK adalah tanggl 21 Nopember 2019. Nasabah berpendapat bahwa MP berupaya menyimpang dari tanggal Pembubaran 21 Nopember 2019 karena saat itu NAB masih lebih tinggi dari NAB tanggal 30 September 2020. Hal ini berhubungan dengan peraturan OJK NO.23/POJK.04/2016 Pasal 45c & 47b yang mewajibkan pembayaran kepada nasabah dengan NAB Pembubaran dan harus diterima dalam 7(tujuh) hari bursa. Jadi seharusnya MP sudah membayar nasabah paling lambat awal Desember 2019 tapi sampai sekarang hanya membayar sekitar 20% karena mendapat kompromi dari OJK yang jelas merugikan nasabah.
3. OJK menginstruksikan Pembubaran/likuidasi terhadap 6 produk reksadana pada saat
yang sama, sehingga pembayaran kepada nasabah juga seharusnya dilakukan sekaligus atas 6 reksadana tersebut, bukan satu per satu.

“Surat MP diatas juga langsung dikirimkan oleh perwakilan nasabah kepada Komisi XI DPR dimana dalam Raker mereka dengan OJK tanggal 1 Oktober 2020 persoalan MP ini
juga dijadikan salah satu topic pembicaraan. Salah seorang Wakil Ketua, Bapak Achmad Hatari menyampaikan kekecewaannya kepada OJK karena belum diselesaikannya
masalah ini seperti dikutip dari media. Selain itu, ia juga mengkritik OJK yang belum menyelesaikan permasalahan
nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait produk reksa dana.” Papar Yanti selaku koordinator nasabah-nasabah korban MP dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3/10/2020.

Sebelumnya, para nasabah sudah meminta OJK membantu mempercepat proses penyelesaian pembagian saham dari 6 produk reksa dana MPAM yang dilikuidasi. “Yang berikut, pada 2-3 minggu lalu kita rapat, ada tuntutan yang disampaikan oleh nasabah Minna Padi yang disampaikan pada waktu itu dan diminta ditindak lanjuti oleh OJK. Sampai hari ini kami terus menerima Whatsapp kapan OJK menindaklanjuti itu.

“Dari hati saya yang paling dalam saya ingin menyatakan sekali lagi bahwa kinerja OJK tidak membanggakan publik dan Komisi XI dalam perspektif kemitraan kita,” kata Yanti.

Selanjutnya, perwakilan nasabah juga mengirimkan surat tanggapan tanggal 2 Oktober 2020 atas surat MP tersebut yang intinya menolak penyimpangan MP dari UU dan POJK tersebut serta menegaskan agar MP melakukan pembayaran sesuai dengan UU/Hukum dan POJK yang berlaku. Surat tersebut dikirim ke Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI,
Bapak Ir. Hoesen MM Kepala Ekskutif Pasar Modal dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Direktur PT Minna Padi Asset Management, Bapak Sigit Winarno Vice President Bank Kustodian-Bank Mandiri,
Ibu Lie Liana Leonita Vice President Bank Kustodian – Bank Central Asia.

Nasabah-nasabah MP sangat mengharapkan OJK agar dapat dan mau bertindak tegas dalam melaksanakan POJK yang mereka buat sendiri khususnya dalam perlindungan Konsumen karena masyarakat menaruh dana di institusi keuangan berhubung adanya OJK atas institusi keuangan tersebut yang dipercaya dapat melindungi Konsumen dengan
UU/Hukum dan POJK yang berlaku.

Seluruh nasabah korban MPAM mengucapkan trimakasih kepada para Wakil Rakyat khususnya Komisi XI DPR RI yang terus membantu nasabah dalam mendapatkan haknya kembali.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *