Connect with us

Berita Terkini

PT PSS Bersama Oknum Zeni Bang-1 Kodam Jaya, Ancam Gusur 170 Pedagang Kreatif Di Pasar Rebo

Sorotjakarta,-
Nasib pedagang kaki lima di Metropolitan semakin hari semakin tergusur, dan kini peristiwa itu akan mendera 170 Pedagang kaki lima yang sudah berdiri sejak tahun 1993. Keterpaksaan mempertahankan mata pencarian demi sebuah pengharapan pemenuhan hidup mengharuskan mereka pasang badan dibawah ancaman para oknum Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya/Jayakarta dan PT. Pan Satria Sakti (PT PSS).

Kordinator pedagang kaki lima, Paskalis Nugroho HS mengatakan dengan tegas dihadapan puluhan pedagang kaki lima binaannya bahwa oknum Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya dan PT. Pan Satria Sakti (PSS) telah terang-terangan mengusik atau melakukan perbuatan semena-semena terhadap pedagang kaki lima tanpa dasar kepemilikan tanah yang dimaksud. Pernyataan itu dikatakannya saat menggelar konferensi pers di Jl. Beringin Raya, RT 001/011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur (3/10/2020) sore.

Paskalis juga menyebut meski terus menerus para pedagang kaki lima dibawah binaannya mendapatkan tekanan pembongkaran kios-kiosnya oleh oknum TNI atas dugaan permintaan dari PT. Pan Satria Sakti, namun para pedagang kaki lima tak gusar sedikitpun.

Tentunya langkah yang tidak elegent dan terkesan arogan dari oknum Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya/Jayakarta dengan mengakui area yang ditempati para pedagang kaki lima tersebut merupakan asset milik Kodam Jaya adalah perbuatan salah.

Pengakuan resmi Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya atas munculnya surat Zeni Daerah Militer Jaya/Jayakarta Detasemen Zeni Bangunan-1, Nomor B/149/V/2018, tertanggal 30 Mei 2018 soal Pemberitahuan Pengambil Alihan Pengelolaan Tanah TNI AD di Depan Pasar Obor Cijantung Jakarta Timur yang ditandatangani Komandan Detasemen Zeni Bangunan-1, Letnan Kolonel Cz NRP Gunawan bahwa Asset tanah lokasi di depan Pasar Obor merupakan asset TNI AD yang pengelolaannya diambil alih Kodam Jaya dalam hal ini Denzibang-1/Jaya.

Pernyataan Denzibang-1/Jaya tentunya bertolak belakang dengan isi surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor Kep/1003/XII/2019, tertanggal 27 Desember 2019 bahwa tanah yang dimaksud terletak di Jl. Beringin Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur seluas kurang lebih 4019 meter persegi serta surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/1620/VII/2020, tertanggal 13 Juli 2020 yang ditujukan kepada Direktur PT. Pan Satria Sakti berkantor di Jl. Bima, No. 29 Palmerah, Kota Jakarta Barat bahwa asset tanah milik TNI AD c.q. Kodam Jaya/Jayakarta berada di Jl. Beringin RT 002/04, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, dan bukan di Jl. Beringin Raya RT 001/011 Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, tertandatangan atas nama Panglima Kodam Jaya/Jayakarta, Aslog Kolonel Cz NRP Bimo Soekarno.

Dengan berdirinya PLANG yang mengatasnamakan *‘TANAH MILIK TNI AD c.q KODAM JAYA’* diatas tanah Jl. Beringin Raya RT 001/011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur adalah salah alamat. Terlebih dengan keluarnya surat pernyataan Direkotrat Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor TN.01.05-BS.4/105, tertanggal 13 September 2018 yang berbunyi bahwa tanah seluas kurang lebih 6.500 meter persegi yang diperebutkan Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya adalah kepemilikan SAH Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR hasil pembebasan tanah untuk keperluan proyek Fly Over Jalan Raya Bogor, dan tercatat pada kode barang 20103070006 Nomor Urut Pencatatan (NUP) 13 dengan luas sebesar 22.076 meter persegi, sesuai dengan kordinast lokasi -6.307270, 106.864075.

Selain itu, Penasihat Paguyuban Pedagang Kreatif, Christina Rata Ida dilokasi menegaskan dalam kondisi pelik, para pedagang kaki lima juga diharuskan membayar kordinasi bulanan melalui koperasi Obor Jaya dengan angka jutaan rupiah yang bervariatif sejak bulan Agustus tahun 2018 hingga sekarang.

“Kordinasi tersebut telah menjadi bukti bahwa ada ketimpangan S.O.P perkoperasian yang harus diluruskan sehingga tidak kebablasan sebagai pembayaran upeti keamanan berdagang. “Ucap Christina yang biasa disapa Mamih ini.

Untuk itu atas nama kuasa penyelesaian perkara yang dibuat oleh pengurus Paguyuban Pedagang Kreatif di Jl, Beringin Raya RT 001/011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, Forum Wartawan Jakarta (FWJ) menyayangkan adanya perlakuan intimidasi, kriminalisasi dan perlakuan semena-mena dari oknum Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya/Jayakarta terhadap para pedagang kaki lima untuk dlakukannya penggusuran atau merobohkan kios-kiosnya sendiri tanpa dasar.

Forum Wartawan Jakarta juga meminta Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR untuk segera mendirikan PLANG kepemilikan tanahnya agar muatan-muatan pengakuan dari pihak Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya/Jayakarta secara otomatis gugur. Selain itu, FWJ juga berharap Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR untuk segera mengeluarkan Surat Ijin Pemanfaatan Sementara (SIPS) kepada 170 Pedagang Kaki lima melalui Paguyuban Pedagang Kreatif di Jl. Beringin Raya RT 001/011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur sebelum digunakan sebagai proyek penambahan Fly Over Jalan Raya Bogor maupun fungsi Penghijauan.

Adapun keberadaan berdirinya kios-kios baru diatas tanah Jl. Beringin Raya RT 001/011, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur pas di depan PD Pasar Jaya Cijantung yang dibangun oleh PT. Pan Satria Sakti, maka Forum Wartawan Jakarta meminta untuk kembali diratakan seperti sedia kala atau dibongkar sebelum merambah kesemua area.

“Kami menduga kuat adanya konspirasi jahat antara pihak PT. Pan Satria Sakti sebagai pengelola perpakiran dan penyertaan kios-kios diatas tanah milik Direkorat Bina Marga Kementerian PUPR dengan oknum Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya/Jayakarta untuk menguasai seluruh area milik Direktorat Bina Marga Kementerian PUPR di Jl. Beringin Raya RT 001/011 Kel. Gedong, Kec. Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur. “Urai Ketua Forum Wartawan Jakarta, Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan di Jakarta (3/10/2020) sore.

Maka, untuk itu Forum Wartawan Jakarta (FWJ) meminta Panglima TNI melalui Pangdam Jaya/Jayakarta segera menindak tegas para oknum ditubuh Zeni Bangunan-1 Kodam Jaya TNI AD agar nama baik TNI tetap tertanam sebagai ‘Manunggal Bersama Rakyat’ yang berfungsi menyelesaikan permasalahan dan bukan membangun konstruksi permasalahan dengan rakyat, seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!