Sorotjakarta,-
Kembali para nasabah Minna Padi mendatangi gedung DPR RI pada Rabu, 16/9/2020 untuk menyuarakan aspirasi terkait kasus Minna Padi yang hingga kini masih terkatung-katung.
Kedatangan mereka dalam rapat panja komisi XI dengan OJK dan para perwakilan dari: Bumi Putera, Pemegang Saham Pan Pasific, Minna Padi, Kresna dan Warna Artha.
Namun dalam RDP tersebut perwakilan dari Minna Padi tidak hadir memenuhi undangan Komisi XI DPR RI dan tidak menjalankan UU dan peraturan OJK. Demikian dikatakan, Yanti selaku koordinator nasabah Minna Padi
“Ini adalah RDP ke 2 Komisi XI dengan OJK, kami sangat bertrimakasi kepada para wakil rakyat seperti Pak Fauzi Amro, Puteri Anetta Komarudin, Pak Fathan dan wakil rakyat lainnya yang telah membantu kami karena kasus Minna Padi.” Ucap Yanti pada media.
Di dampingi oleh sesama nasabah Mina Padi Yanti menjelaskan, bahwa pada RDP yang lalu Pak Hoesen selaku kepala eksekutif pengawas pasar modal juga merangkap anggota dewan komisioner OJK mengatakan bahwa Minna Padi di bubarkan dan di likuidasi karena melanggar peraturan OJK, berarti ini bukan kasus gagal bayar, artinya Minna Padi melanggar aturan OJK. Terangnya.
Dengan tegas Yanti mengatakn bahwa OJK harus menuntut Minna Padi secara tegas. “Dia harus menyelesaikan pembayaran nasabah sesuai peraturan OJK.”
Lanjut ucap Yanti, “OJK tidak boleh memberi kompromi kepada Minna Padi dengan alasan tidak mempunyai kemampuan, ini adalah tanggung jawab.”terangnya.
Menurut Yanti, pada saat RDP yang pertama Pak Hoesen mengatakan, bila nasabah menuntut sesuai dengan regulasi OJK maka Minna Padi tidak mempunyai kemampuan.
“Sebagai pejabat negara yang di beri wewenang dan di beri kuasa oleh negara, kami sebagai nasabah Minna Padi merasa aneh dengan stetmen Pak Hoesen tersebut.” Jelas Yanti di dampingi oleh Neneng
Para nasabah yang telah di rugikan oleh Minna Padi ini menuntut pembayaran harus sesuai dengan NAB POJK no 23/POJK 04/2016 pasal 47b yang mengatakan bahwa pembayaran harus sesuai dengan NAB Pembubaran. Dan POJK no1/POJK 07/2013 pasal 29 yang berbunyi pelaku jasa keuangan wajib bertanggung jawab penuh terhadap kesalahan kerugian nasabah yang di sebabkan kelalaian karyawan atau manager manjemen investasi pelaku jasa keuangan.
“Kami para nasabah Minna Padi menyuarakan, karena OJK yang telah membubarkan dan melikuidasi produk Minna Padi maka OJK yang paling bertanggung jawab dan harus menyelesaikan masalah ini secara tuntas.” Tegas Yanti
Di tempat yang sama Neneng yang juga nasabah Minna Padi mengatakan, “Kami mohon kepada OJK untuk membela nasabah bukan membela para konglomerat yang tidak mau membayar hak -hak kami.” Harapnya.
Karena menurut Neneng, sebenarnya sudah jelas peraturannya minna padi sudah dibubarkan, dan uang para nasabah masih ada di perusahaan tersebut. “Perusahaan tersebut tidak gagal bayar, sebab pada Oktober hingga November 2019 Minna Padi masih membayar nasabah, bahkan pernah pembayarannya full, ini tidak gagal bayar, tetapi belakangan ini macet.”
Menurut Neneng bahwa Minna Padi beralasan karena di likuidasi oleh OJK.
“Bahkan Minna Padi meminta izin dan berkompromi kepada OJK untuk melakukan pembayaran uang nasabah 2 kali, yaitu pada 11 Maret 2020 dan sudah dibayar 20%, sedangkan sisanya akan di bayarkan pada tanggal 18 mei 2020 ini, namun hingga sekarang belum di bayarkan.” Terang Neneng.
Ia juga menambahkan bahwa alasan nasabah menaruh dananya di Minna Padi sebagai tabungan hari tua atau deposito dan itu juga di katakan oleh Minna Padi.
“Kami sebagai warga negara percaya dan kami semakin percaya karena Minna Padi dibawah pengawasan OJK.” Terang Neneng.
Para perwakilan nasabah Minna Padi yang hadir di Senayan mengucapkan trimakasi kepada wakil rakyat terutama Komisi XI.
Mereka berharap agar OJK segera menuntut Minna Padi untuk membayar uang nasabah sesuai POJK
