Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk Mengecam Anies Baswedan tidak tegas atas Kebijakannya, bahkan Anies dianggap melanggar aturan Undang-undang Ketenagakerjaan, dimana telah terjadi pembiaran sebanyak 10 ribu honorer Pemprov DKI Jakarta terancam tidak menerima THR atau dana apresiasi.

Amos juga mengatakan Pemprov DKI menabrak aturan dan dzalim terhadap 10 ribu honorer yang selama ini bekerja menjadi ujung tombaknya yang telah memberikan kontribusi bagi kemajuan kota Jakarta.

“Mereka itu manusia, jadi tolong dimanusiakan. Pemprov DKI Jakarta jangan dzhalim dengan menunda THR sebesar satu bulan gaji seperti tahun-tahun sebelumnya kepada 10 ribu tenaga honorernya. “Ucap Amos di Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

KPJ menilai ditengah wabah pandemi covid-19 yang semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup, Pemprov DKI Jakarta harus tetap berkewajiban memberikan apa yang sudah menjadi hak para pekerja Honorer, THR sebesar Rp 4,2 juta sangat berarti bagi pekerja honorer. Ia juga mengatakan, THR atau dana apresiasi honorer telah tertuang di kontrak kerja yang ditanda tangani sesuai aturan undang-undang ketenagakerjaan, “Pemprov DKI harus memberikan contoh yang baik, dan jangan kebanyakan bicara surga. ” Tegasnya.

Dijelaskan Amos, saat ini seluruh honorer di DKI Jakarta resah dan ini akan berdampak terhadap kinerja dilingkungan pemprov DKI Jakarta, mengingat penghasilan pekerja honorer hanya dari gaji dan tidak ada tunjangan lainnya jika dibandingkan dengan para PNS sangat jauh dari kata adil.

“Tak berbanding dan tak manusiawi meski Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS dipotong 50 persen, akan tetapi masih merasakan tambahan selain gaji. THR juga tetap dibayar pemerintah pusat, belum lagi mereka yang memiliki sertifikasi. “Pungkasnya.(yurike)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *