Sorotjakarta,-
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 11 (sebelas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023, berinisial:
1. TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2024 s.d. sekarang.
2. JVB selaku Department Head Bank Mandiri.
3. FM selaku Group Head Commercial Banking 3 Group tahun 2023 Bank Mandiri.
4. ARI selaku Senior Relationship Manager Bank Mandiri.
5. BSP selaku Mantan Koordinator Harga Subsidi (Mantan Koordinator Harga dan Subsidi Kementerian ESDM).
6. CR selaku Manager Crude Trading Pertamina ISC periode 2016 s.d. 2017.
7. LSH selaku Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero).
8. ATSS selaku Manager Product Operation ISC periode 2018 s.d. 2019.
9. SRJ selaku Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas tahun 2020 s.d. 2022.
10. SS selaku Crude Trading Manager ISC 2018 s.d. 2021.
11. ISR selaku Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka HW dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.