Sorotjakarta,-
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar acara takl show di Bidakara, Jakarta pada Selasa, 30/7/2024 dengan tema IPL Rumah Susun/Apartemen Kena PPN?” Acara ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan rumah susun diantaranya DPP P3RSI, Pengurus DPD P3RSI Jawa Timur, Pengurus PPPSRS se Jabodetabek, Bandung dan Surabaya, pelaku pembangunan, pejabat kantor pajak, profesional properti management dan konsultan pajak.
Dalam acara tersebut PPPRSI menghimbau pemerintah untuk tidak memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada dana Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun/ apartemen, sebab sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2011, P3RSI adalah badan hukum yang beranggotakan para pemilik atau ponghuni sarusun, berkewajiban mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelola kepemilikan benda bersama, bagian bersama, tanah bersama dan penghunian.
“PPPSRS adalah organisasi nirlaba yang didirikan oleh pemilik dan penghuni untuk mengatur dan mengurus hak dan kewajiban bersama para penghuni guna menciptakan kehidupan di lingkungan rumah susun/apartemen yang aman, tertib dan sehat berdasarkan azas kekeluargaan dan kegiatannya diserasikan dengan RT/RW yang bergerak dibidang kemasyarakatan.” Kata Ketua Umum P3SRSI Adjit Lauhatta.
Adjit dalam kesempatan itu menegaskan, IPL itu ibarat dana Urunan atau Patungan dari para pemilik dan penghuni rumah susun /apartemen untuk membiayai pengelolaan dan perawatan gedung tersebut. Itupun kata Adjit yang terjadi di komplek perumahan tapak selayaknya urunan RT untuk pembayaran kebersihan dan keamanan,
kehidupan di lingkungan rumah susun/ apartemen.
Dalam talk show tersebut para peserta diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan maupun keluhan yang dihadapi, tak heran banyak dari mereka yang menyampaikan unek-uneknya.
Boro-boro kenaikan tarif IPL, beberapa pemilik dan penghuni yang ekonominya sedang tidak baik-baik saja, malah merasa berat IPL tarif lama. Apalagi jika ditambah beban PPN 11 persen, pasti mereka merasa makin terbebani, sehingga RUTA kerap gaduh dan bentrok fisik pun tak dapat dihindarkan.
“Hal ini tentunya menempatkan pengurus PPPSRS dalam posisi dilematis, dan otomatis menurunkan kinerja aktivitas pengelolaan dan perawatan sehari-hari. Sehingga apa kabarnya, jika pemerintah memaksakan PPPSRS yang kerjanya melakukan pelayanan sosial untuk keamanan, ketertiban, dan kenyamanan dilingkungan rumah susun/apartemen dikenakan pajak PPN.” Pungkas Adjit.(yr)
