Maret 7, 2026

Sorotjakarta,-
Program Kementerian Kesehatan tentang sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk menggantikan sistem kelas kamar rawat inap 1,2, dan 3 di Rumah Sakit dinilai oleh Jamkeswatch bukam solusi tepat untuk memperbaiki program Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini berjalan, dan berpotensi akan menyulitkan rakyat.

“Pemerintah tidak pernah terbuka kepada rakyat tentang sistem Kamar Rawat Inap Standar (KRIS), berapa nilai iuran yang akan dibebankan kepada masyarakat saat sistem KRIS diberlakukan” Kata Gofur, Sekretaris Eksekutif Jamkeswatch Sabtu, 24/6/2923.

“Jangan sampai tarif iuran yang saat ini berjenjang sesuai kelas masing-masing kepesertaan, menjadi satu harga yang akan menaikan tarif iuran bagi peserta JKN kelas tiga, dan menurunkan tarif iuran kelas satu, itu sangat tidak adil.” Lanjutnya.

“Sebagai contoh, semisal pemerintah terafkan tarif tengah-tengah ditarif kelas dua, tentu bagi peserta yang sebelumnya ikut dikelas satu akan mengalami penurunan tarif, dan sebaliknya bagi peserta yang sebelumnya ikut dikelas tiga akan mengalami kenaikan tarif, tentu itu akan memberatkan bagi peserta tersebut.” Ujarnya

Menurut Gofur “alasan pemerintah dalam menerapkan kamar rawat inap standar bentuk dari mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat, yang terjadi malah sebaliknya, kebijakan tersebut akan menyulitkan rakyat dengan ekonomi menegah kebawah. Adil itu bukan berarti semua mendapatkan yang sama, tetapi proporsional, sesuai kemampuan masing-masing.”

“Yang dimaksud dengan prinsip ekuitas atau persamaan layanan kesehatan sesuai amanah UU No.40 Tahun 2004, tentang SJSN, bukan seluruh kelas kamarnya sama, tetapi pelayanan kesehatannya semua harus sama dan tidak boleh dibedakan”

“Sebaiknya pemerintah tidak membuat peraturan yang malah menyusahkan rakyat kecil, harusnya bisa semakin memudahkan seluruh rakyat untuk mengakses layanan kesehatan mulai dari faskes pertama, lanjutan, hingga ke Rumah Sakit dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat, jangan ada lagi Rumah Sakit yang membedakan layanan antara pasien umum dengan pasien Jaminan Kesehatan Nasional.”

“Lebih penting saat ini Pemerintah bisa mendorong Rumah Sakit agar bisa memiliki ketersediaan yang lebih untuk ruang ICU, NICU, HCU, maupun PICU, dengan alat yang lengkap, karena selama ini banyak pasien masih kesulitan untuk mendapatkan ruang perawatan diatas.”

“Pemerintah juga seharusnya berikan subsidi atau insentif kepada Rumah Sakit untuk dapat memiliki alat-alat kesehatan darurat seperti ventilator, MRI, EEG test, dan alat lainnya dengan harga terjangkau, tidak seperti selama ini, masih harus impor dengan harga selangit.” Tutup Gofur.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *