Sorotjakarta,-
Mabes Polri menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.
Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian menyampaikan sejumlah poin penting mengenai keterlibatan oknum internal serta langkah tegas yang diambil institusi Polri.
Tiga Personel Polri Jadi Tersangka
Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga personel Polri dengan berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Bareskrim Polri telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU.” Ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin.
Target Penyadapan dan Pelanggaran Prosedur
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) yang menargetkan nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Tindakan melanggar hukum ini tidak hanya menyasar kepala negara, tetapi juga melibatkan sejumlah tokoh penting, antara lain:
* Tokoh-tokoh politik
* Pimpinan media
* Tokoh ormas
* Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
* Sejumlah perusahaan
Berdasarkan hasil penyidikan, pada kurun waktu tahun 2022 hingga 2026, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan dari penyelidik maupun lampiran petik yang sah. Lebih lanjut, para tersangka juga menghapus jejak gelagat (log) pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan barang bukti.
Komitmen Pengawasan Internal dan Penegakan Hukum
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya tunduk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 yang menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Irwasum Polri bersama Propam berkomitmen untuk mengawasi proses pemeriksaan secara profesional dan transparan agar berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Polri juga memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan seperti biasa di tengah pengusutan kasus institusional ini.(yr)
