Sorotjakarta,-
Layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak 17 Agustus 2026 mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain memberikan kepastian waktu, layanan tersebut juga memangkas waktu tunggu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.
Manfaat itu dirasakan Septiah Wulandari (36), warga Meruya Utara, Jakarta Barat. Jadwal pengukuran tanah warisan milik keluarganya yang sebelumnya ditetapkan pada 23 September 2026, akhirnya dimajukan hampir satu bulan.
Septiah sebelumnya mengajukan permohonan pendaftaran tanah warisan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat pada Juli 2026. Saat itu, ia mendapat jadwal pengukuran pada 23 September 2026.
Namun, setelah layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, jadwal pengukurannya dipercepat. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 28 Agustus 2026, petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat datang melakukan pengukuran pada 2 September 2026.
“Kaget kemarin dapat WhatsApp kalau pengukurannya ternyata dipercepat sebulan. Sempat berpikir ini penipuan atau bukan, jadi saya konfirmasi langsung ke BPN. Ternyata benar. Memang banyak berita kalau BPN sedang berbenah untuk mempercepat layanan,” ujar Septiah saat menyaksikan proses pengukuran tanahnya, baru- baru ini.
Menurut Septiah, percepatan tersebut sangat membantu karena proses pengurusan tanah warisan yang dilakukan secara mandiri dapat segera dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Satu bulan lebih maju. Lumayan banget. Apalagi saya mengurus sendiri, jadi benar-benar harus mengikuti proses dari awal,” katanya.
Hal serupa dialami Iwan Prastika (66), warga Jakarta Barat yang juga mengurus sertipikasi tanah secara mandiri. Sebelum layanan Pengukuran Terjadwal diterapkan, Iwan sempat mendapat informasi bahwa pengukuran tanahnya baru dapat dilakukan setelah menunggu sekitar tiga bulan.
Setelah layanan baru diterapkan, Iwan memperoleh pemberitahuan dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat bahwa jadwal pengukurannya dapat dipercepat. Kepastian tersebut membuatnya lebih tenang karena mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.
“Kita sangat senang sekali. Daripada menunggu-nunggu, sudah lama capek kita menunggunya. Sekarang pengajuannya lebih cepat, kita jadi tenang,” ungkap Iwan.
Menurutnya, kepastian jadwal juga memudahkan masyarakat yang mengurus sendiri kebutuhan pertanahannya untuk mengatur waktu.
“Sebetulnya kalau kita sudah terjun langsung, lebih enak kita urus sendiri. Memang harus meluangkan waktu, tapi kita jadi tahu prosesnya,” tuturnya.
Pengalaman Septiah dan Iwan menggambarkan manfaat penerapan Pengukuran Terjadwal dalam memberikan kepastian sekaligus mengurangi waktu tunggu masyarakat. Dalam kasus Septiah, pengukuran dilakukan lima hari setelah pembayaran SPS, sejalan dengan ketentuan layanan yang mengatur masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Penerapan layanan ini juga terus diperkuat di berbagai Kantor Pertanahan. Di Jakarta Barat, waktu tunggu pengukuran yang sebelumnya mencapai sekitar 139 hari disebut telah turun menjadi enam hari setelah dilakukan penguatan sumber daya petugas ukur.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengaturan jadwal serta penguatan kapasitas petugas dapat membantu mempercepat proses pelayanan pertanahan dan memangkas waktu tunggu masyarakat.
Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 455 Kantah sebagai bagian dari transformasi layanan pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sehingga dapat mempersiapkan waktu dan kebutuhan yang diperlukan.
Transformasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan pertanahan yang lebih pasti bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pemerintah harus memberikan “karpet merah” kepada masyarakat dalam pelayanan pertanahan, bukan membuat masyarakat menghadapi proses yang berbelit-belit dan tidak pasti.(ri)
