Sorotjakarta,-
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Dr. Andrieansjah, S.T., S.H., M.M., menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) para pelaku startup dan inovator di Indonesia dalam memandang Kekayaan Intelektual, khususnya paten.
Pernyataan tersebut disampaikannya di sela-sela menghadiri ajang pameran teknologi DTI-CX 2026 yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, pada Kamis (6/8/2026).
Dr. Andrieansjah menyampaikan bahwa paten seharusnya tidak hanya dipandang sebagai biaya (cost) pendaftaran semata untuk sekadar mendapatkan sertifikat, melainkan sebagai sebuah aset investasi bernilai tinggi yang dapat dikomersialisasi.
“Kami ingin mengubah mindset bahwa paten yang tadinya dipikir sebagai cost oleh para startup, sekarang harus dipikirkan sebagai investasi. Nilai dari sebuah sertifikat paten itu bukan senilai harga pendaftarannya, melainkan senilai bagaimana inovasi tersebut bernilai di pasar melalui lisensi, royalti, maupun kerja sama dengan industri,” ujar Andrieansjah.
Paten Tidak Harus High-Tech
Menanggapi persepsi masyarakat yang kerap menganggap paten hanya milik teknologi tinggi (high-tech), Andrieansjah meluruskan bahwa inovasi sederhana pun memiliki potensi nilai ekonomi yang sangat besar jika mampu menjawab kebutuhan pasar.
Ia memaparkan beberapa contoh konkret seperti pengaman pada tutup botol, pembuka kaleng praktis, hingga sedotan tekuk.
“Paten itu tidak harus selalu high-tech atau digital. Contoh sederhana pada tutup botol yang ada alat pengamannya; jika dari satu produk bernilai royalti Rp100 dan diproduksi hingga 1 juta unit di dunia, berapa royalti yang didapat oleh inventornya? Hal-hal sederhana seperti ini nilai royaltinya luar biasa bagi para inventor,” terangnya.
Peran Pemerintah sebagai Enabler Komersialisasi
Sebagai bentuk dukungan nyata dari pemerintah, DJKI Kementerian Hukum terus meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi pendaftaran secara online serta menyediakan layanan konsultasi dan pendampingan bagi para inovator yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan paten.
Tak hanya berhenti pada tahap pendaftaran, pemerintah kini melangkah lebih jauh dengan berperan sebagai enabler atau pendorong komersialisasi paten di Indonesia.
“Kami tidak hanya melayani pendaftaran, tetapi juga mulai membantu sebagai enabler untuk mempromosikan paten-paten di Indonesia agar bisa dikomersialisasikan. Salah satu langkah konkretnya, kami merencanakan gelaran Forum Bisnis Paten Indonesia,” tambah Andrieansjah.
Melalui pameran DTI-CX 2026 ini, ia berharap ekosistem industri dan teknologi di Indonesia semakin terdorong untuk tidak hanya berfokus pada tangible asset (aset berwujud), tetapi juga mengoptimalkan intangible asset (aset tak berwujud) sebagai salah satu pilar utama kekuatan ekonomi nasional.(yr)
