Sorotjakarta,-
Dewan Pinpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) menilai kasus mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, bukan hanya mencuri uang atau suap. Yang lebih berbahaya adalah korupsi intlektual yang dilakukan Febrie Ardiansyah CS.
Chairman CIC Raden Bambang.SS menegaskan,”Ada kelompok oligarki yang berperan dibalik “Baju Seragam” mengatur dan melintir angka, membelokan tafsir hukum dan mengubah fakta diatas kertas demi kepentingan pribadi dan kelompoknya,” tegas R.Bambang.SS Selasa (14/7/2026) kepada wartawan di Jakarta.
R.Bambang.SS menambahkan,ini hanya bisa dilakukan oleh penegak hukum,pejabat atau pihak yang berwenang yang menangani perkara.
CIC menilai, mereka punya wewenang dan akses untuk mengubah “Angka ” kerugian atau tafsir pasal sehingga publik tertipu.
Raden Bambang.SS mengatakan,” Contoh nyata saat ini, banyak kasus besar yang ditangani mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardianyah seperti kasus tambang, PLN dan korupsi PT.Asabri serta kasus krakatau stell dipublikasikan seolah olah ” menyelamatkan uang negara ratusan triliun”.Faktanya penerimaan pajak tekor terus, hutang negara membengkak dan angka kemiskinan tetap tinggi, uang yang disita entah kemana , rakyat hanya mendengar angka di media, tidak pernah melihat secara transparansi hasil laporan,”ungkap R.Bambang.SS.
Sementara,masalah Struktural terkait korupsi, korupsi uang memang merusak keuangan negara, akan tetapi masalah korupsi intlektual merusak hukum serta akal sehat bangsa.
Chairman CIC Raden Bambang.SS mengungkapkan,” Hukum dijadikan alat dagang dan alat balas dendam bukan alat keadilan. Selama praktik ini dibiarkan ” Penegak Hukum Hanya Jadi Panggung Pencitraan”. Seperti kasus yang saat ini ditangani pihak Polri yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dimana pihak Polri sudah menetapkan mantan Jampidsus FA sebagai tersangka.Namun kasus tersebut dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Agung, namun sampai saat ini tersangka FA belum ditahan, jelas ini menjadi pertanyaan besar ditengah publik, padahal barang bukti sudah ada.Bahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin bungkam terkait kasus mantan Jampidsus, padahal Jaksa Agung selalu berkoar koar kalau ada oknum jaksa yang terlibat korupsi akan ditindak tegas dan dipecat, namun itu semua hanya “Isapan Jempol” belaka.
R.Bambang.SS mengatakan,” Jika permainan kotor penegak hukum dalam kasus tersebut. CiC mendesak KPK agar mengambil alih kasus ini sehingga publik mendapat jawaban yang transparan dalam penegakan hukum dimana ini menyangkut keadilan hukum yang Agung,”papar R.Bambang.SS.
CIC adalah bentuk lembaga anti korupsi dan pengawasan korupsi intlektual serta garda terdepan upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Pesan Untuk Penegak Hukum & Pemerintah
R.Bambang.SS berpesan,” Hentikan permainan angka ratusan miliar di media, tegak hukum yang adil. Jangan hukum tumpul ke “Febrie Ardiansyah” tapi tajam ke “Rakyat”.Rakyat butuh keadilan nyata, bukan drama hukum.Korupsi intlektual adalah penghianatan terhadap negara dan bangsa.Kalau mau selamat negara ini, Usut sampai keakarnya, tunjukkan laporan kemana uang hasil rampasan itu masuk,” pungkas Chairman CIC R.Bambang.SS.(yr)
