Juli 11, 2026

Sorotjakarta,-
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor Polri) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan secara simultan di 12 lokus delicti berbeda

Tindakan hukum ini didasarkan pada pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diakumulasikan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Operasi represif ini memicu guncangan hebat di ranah penegakan hukum.

Hal ini menyusul ditemukannya corpus delicti atau barang bukti material bernilai fantastis, yang diduga kuat terafiliasi dengan lingkaran domestik pejabat tinggi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari pro justitia atas pengembangan tiga perkara pokok (core cases): dugaan korupsi pasokan batu bara PLN, rasuah PT Asabri, dan TPPU PT Krakatau Steel.

Berdasarkan berita acara penggeledahan, penyidik mengamankan komoditas dan instrumen finansial yang diduga sebagai hasil kejahatan (proceeds of crime), meliputi emas batangan seberat 74 kilogram, valuta asing senilai USD 4,76 juta dan SGD 14,08 juta dan dana likuid bernilai puluhan miliar rupiah.

Akumulasi nilai nominal dari penyitaan aset ini ditaksir melebihi Rp500 miliar. Salah satu objek penggeledahan, yakni sebuah rumah mewah di Sentul City serta Cafe de’Clan [TPPU], diidentifikasi penyidik sebagai tempat penampungan atau layering—sebuah fase dalam TPPU untuk menjauhkan harta kekayaan dari tindak pidana asalnya agar seolah-olah tampak sah.

Indikasi empiris di lapangan memicu konklusi dari berbagai eksponen hukum bahwa penanganan perkara tipikor skala besar yang menjadi kewenangan Jampidsus diduga telah mengalami judicial corruption.

Perkara-perkara tersebut disinyalir sengaja dijadikan instrumen transaksional atau “bahan bancakan” demi keuntungan personal oknum aparat penegak hukum.

Merespons temuan skandal besar ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC), Raden Bambang SS, angkat bicara dan memberikan kecaman keras terhadap performa pucuk pimpinan Korps Adhyaksa.
Menurutnya, temuan aset bernilai ratusan miliar dari hasil penggeledahan Kortastipidkor Polri ini menjadi bukti konkret rusaknya integritas penegakan hukum di bawah kepemimpinan Jaksa Agung saat ini.

“Fakta di lapangan membuktikan bahwa fungsi pengawasan melekat (built-in control) dari pimpinan Kejaksaan Agung mandul total. Bagaimana mungkin institusi yang mengklaim diri paling gencar memberantas korupsi, justru internalnya—bahkan di lingkaran elite Jampidsus—diduga kuat menjadikan perkara kakap sebagai bahan bancakan finansial? Ini adalah sebuah tragedi hukum yang memalukan,” tegas Ketua Umum DPP CIC dalam keterangan persnya.

Raden Bambang SS menyatakan bahwa Jaksa Agung telah gagal total dalam menjalankan amanat reformasi birokrasi dan menjaga marwah kejaksaan dari perilaku koruptif struktural.

Atas dasar pembusukan institusional (institutional decay) yang sudah sangat masif ini, DPP CIC mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil tindakan tegas demi menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi nasional.

“Kami dari DPP CIC meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden untuk segera menggunakan hak prerogatifnya melakukan reshuffle kabinet dan mengganti jabatan Jaksa Agung. Beliau sudah tidak memiliki legitimasi moral maupun pemulihan kredibilitas untuk memimpin supremasi hukum. Kejaksaan Agung butuh figur baru yang bersih, berani, dan mampu melakukan pembersihan internal secara total,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!