Sorotjakarta,-
Komitmen sinergitas antarlembaga penegak hukum terus diperkuat. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian telah resmi melimpahkan penanganan penyidikan atas tiga perkara besar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini diambil guna memperkuat efektivitas dan sinergitas penegakan hukum yang sebelumnya juga telah dipaparkan oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (PLT Jampidsus).
“Kita masih sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas,” ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto di Jakarta, Sabtu, 11/7/2926.
Periksa Belasan Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi
Dalam proses penanganan yang berjalan di kepolisian, tim penyidik bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti yang komprehensif. Irjen Pol. Totok mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan meminta keterangan dari 2 orang ahli.
Selain memeriksa saksi, Polri juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi strategis untuk mendalami perkara ini, proses yang sejak awal telah dipantau secara ketat oleh publik.
Dua Tersangka Resmi Ditetapkan
Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Korps Tipidkor Polri melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu:
1. Tersangka DR
Diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi. DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru. Saat ini, DR telah resmi ditahan sejak tanggal 10 di Rutan Polda Metro Jaya.
2. Tersangka FA
Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, maupun tindak pidana korupsi lainnya. FA dijerat dengan Pasal 12 huruf e kecil, Pasal 12 huruf B besar UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b dalam KUHP yang baru.
Penyerahan berkas perkara dan koordinasi yang solid ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum serta penyelesaian kasus-kasus korupsi yang menjadi perhatian publik.
