Sorotjakarta,-
Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum secara tuntas dan transparan. Merespons dinamika yang berkembang serta penanganan sejumlah kasus besar di Kejaksaan Agung RI, Komisi III mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk melakukan pengawasan secara mendalam.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers bersama jajaran terkait di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Sabtu, 11/7/2026.
Fokus Penanganan Kasus dan Jeratan Pasal
Dalam konferensi pers tersebut, dipaparkan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Salah satu tersangka yang mencuat adalah saudara MWA, yang diduga terlibat dalam perkara PT Asabri serta tindak pidana korupsi lainnya.
Tersangka dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya:
• Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
• Pasal 607 ayat (1) huruf b, huruf c, serta huruf a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
• Pasal 12 huruf e kecil dan Pasal 12 huruf B besar terkait tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak berwenang juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka lain berinisial DR sejak tanggal 10. Saat ini, DR resmi dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pembentukan Panja Komisi III
Merespons situasi ini, Habiburokhman menyatakan bahwa Komisi III DPR RI secara kolektif akan langsung bergerak menggunakan fungsi pengawasannya secara konstitusional.
“Rekan-rekan, Komisi III secara kolektif melaksanakan tugas konstitusionalnya akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini dengan membentuk Panja, Panitia Kerja,” ujar Habiburokhman di hadapan media.
Ia menambahkan bahwa setelah pertemuan di Kejaksaan Agung, Komisi III akan segera menggelar rapat khusus di Gedung DPR RI untuk meresmikan pembentukan Panja tersebut.
Jamin Hak Tersangka dan Sesuai Regulasi
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa tugas utama Panja ini adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan di koridor yang tepat, tanpa mengabaikan hak-hak dari para tersangka.
“Dalam kerja ke depannya, Panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas penegakan hukum agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hukum ditegakkan, hak di para tersangka tentu juga diberikan,” pungkasnya didampingi jajaran pimpinan Panja Tipikor dan Kapoksi Komisi III.
Komisi III DPR RI langsung bertolak kembali ke parlemen untuk melakukan rapat internal dan belum membuka sesi tanya jawab mendalam kepada awak media di lokasi Kejagung.(yr)
