Sorotjakarta,-
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (CIC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan paktik korupsi Anggaran Kantor Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari APBD/P Tahun 2025 total sebesar Rp. 17.120.700.200. tidak transparan pengelolaan anggarannya dan terindikasi praktik korupsi. Diisinyalir anggaran Miliaran tersebut disalahgunakan Oknum Kepala Bagian (Kabag) Kesra selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan dan jajarannya.
CIC menilai,sejatinya tupoksi bagian kesra kesejahteraan rakyat (Kesra) adalah bagian pada Sekretariat Daerah yang bertugas membatu kepala daerah dalam merumuskan, mengordinasikan, dan mengevaluasi kebijakan di bidang pelayanan dasar, sosial, keagamaan, dan pemberdayaan masyarakat.
Ironisnya justru sebaliknya, anggaran kantor yang bernilai Miliaran Rupiah untuk berbagai kegiatan sosial, agama dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga di korupsi Oknum Kabag Kesra dan jajarannya.
Berdasarkan dari hasil investigasi yang dilakukan CIC, terungkapkap, bahwa anggaran kegiatan Kantor Bagian Kesra Lampung Tengah Tahun 2025 diduga tidak transparan dalam pengelolaannya dan terindikasi praktik korupsi.
Ketua Umum CIC R.Bambang.SS yang didampingi Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring menegaskan,”Adapun rincian anggaran kegiatan Bagian Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) sebesar Rp. 17.120.700.200. yang diduga terindikasi praktik korupsi yang meliputi fasiliasi pengelolaan bina mental spritual sebesar Rp. 9.145.165.950.Dimana pelaksanaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial sebesar Rp. 7.261.292.300,” tegas R.Bambang.SS Rabu (24/6/2026) kepada wartawan di Jakarta.
R.Bambang.SS menambahkan, dimana pelaksamaan kebijakan evaluasi dan capaian kinerja terkait kesejahteraan masyarakat sebesar Rp.205.802.350.
Peningkatan kesadaran keluarga dalam membangun kerjasama antar keluarga, warga, dan kelompok masyarakat sebesar Rp. 238.439.600.
Sekretaris Jenderal CIC DJ Sembiring mengungkapkan,” Dugaan Praktik Korupsi penggelapan anggaran Miliaran Rupiah yang disinyalir dilakukan Oknum Kabag Kesra dan jajaran yang berkompeten, indikasinya dilakukan melalui Modus Mark-Up (penggelembungan) anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan , penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, hingga pemotongan anggaran yang seharusnya disalurkan sesuai dengan peruntukannya. Adapun modus penyalahgunaan anggaran lainnya oleh Oknum Kabag Kesra terletak pada penggunaan dana operasional kegiatan kantor seperti, pemeliharaan kantor, perjalanan dinas, dan ATK, program pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Akibat dan dampak penyalahgunaan anggaran kantor APBD TA 2005 Miliaran Rupiah, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga merugikan masyarakat Lampung Tengah.
R.Bambang.SS mengatakan,”Untuk menyikapi dan menindak lanjuti dugaan praktik korupsi yang dilakukan Oknum Kabag Kesra beserta jajarannya. Diharapkan Aparat Hukum ( APH) seperti, KPK RI, Mabes Polri, Kejagung dan BPK RI melakukan pemeriksaan, menindak tegas dan mengaudit kerugian uang negara yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan anggaran TA 2025 yang dilakukan Oknum Kabag Kesra beserta jajarannya,” pungkas Ketua Umum CIC.(red)
