April 20, 2026

Sorotjakarta,-
Universitas Panca Sakti Bekasi kian mantap menunjukan posisi sebagai kampus berdampak halal dengan aktif membangun ekosistem melalui berbagai program. Hal ini dapat dibuktikan dengan berdirinya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) yang peresmiannya dihadiri oleh pejabat dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berlangsung di Kampus Pusat, Jalan Raya Hankam No. 54, Jatirahayu, Kota bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 12/12/2025 yang dilanjutkan dengan workshop dan pelatihan pendamping sertifikasi halal bagi ratusan mahasiswa dari berbagai program studi.

Dengan telah diresmikannya LP3H maka pemerintahpun menobatkan kampus swasta yang di pimpin Rektor Zaharuddin, SE., MM., Ph. D menjadi perguruan tinggi pertama di wilayah Kota Bekasi yang memperoleh izin resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai kampus yang diamanahkan untuk menjadi pendamping sertifikasi halal bagi pelaku UMKM se Indonesia.

“Bagi kami ini sangat luar biasa, Universitas Panca Sakti Bekasi terkait LP3H boleh melakukan pendamping sertifikasi halal, semoga mahasiswa akan bersemangat, mau bekerjakeras dan menjadi mahasiswa yang mandiri tidak tergantung pada orang tua lagi tetapi mampu menghasilkan bagi dirinya melalui pendamping produk halal yang profesional dan bersertifikasi.” Ucap Ketua LP3H Dr. Sri Watini, S.Pd., M. Pd.

“Juga saya ucapkan terimakasih atas amanah yang diberikan kepada saya untuk memimpin LP3H, saya berharap dengan lahirnya LP3H kedepan mahasiswa Universitas Panca Sakti Bekasi dapat melakukan sesuatu yang luar biasa sesuai dengan arah dan kebijakan Kemdiktisaintek yakni untuk menjadikan kampus berdampak.” Tambah Ketua LP3H sekaligus Wakil Rektor III bidang kerjasama dan kemahasiswaan.

Pendamping sertifikasi halal yang menjadi program BPJPH diketahui kini menyasar ke perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, sebagaimana kampus berdampak, maka diharapkan kampus mampu menciptakan mahasiswa yang dapat memberikan pendampingan langsung kepada UMKM ( Usaha Mikro Kecil dan Menengah) untuk membantu mereka mendapatkam sertifikasi halal.

Selain itu keterlibatan mahasiswa dalam program BPJPH sangat diharapkan sebab mahasiswa memiliki peran penting sebagai agen perubahan yang aktif menyebarluaskan informasi tentang pentingnya sertifikasi dan konsumsi produk halal yang berkualitas.

“Bahwa seluruh mahasiswa yang telah mengikuti pelatihan akan mendapatkan banyak pengetahunan dan pengalaman tentang bagaimana melakukan pendampingan sertifikasi halal, sehingga pada akhirnya mereka akan menjadi tenaga-tenaga profesional untuk mendampingi para pelaku usaha yang tidak hanya ditingkat lokal namun nasional.” Tandas Warek III.

Diketahui, pemerintah memberikan upah mahasiswa pendamping sertifikasi halal berbasis pada insentif per sertifikat, yaitu sekitar Rp.150.000 per sertifikat yang berhasil diterbitkan dengan potensi penghasilan bulanan dapat melebih satu sertifikat tergantung pada jumlah pendampingan dan LP3H tempat bernaung. Pendamping sertifikasi halal fleksibel yang dapat menjadi pekerjaan sampingan atau utama.(yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *