April 4, 2026

Sorotjakarta,-Papua,
Menjelang proses Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025 terlihat antusias masyarakat Bumi Cindrawasih dalam menantikan kehadiran pemimpinnya.

Dalam menyambut PSU tersebut Maichel Awom selaku koordinator Forum Peduli Pesta Demokrasi meminta kerjasama yang baik kepada semua pihak diantaranya masyarakat, timsus, kandidat serta KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang netral.

“Oleh sebab itu kami yang tergabung dalam Forum Peduli Pesta Demokrasi meminta dengan tegas kepada KPU RI dan DKPP RI untuk segera memberhentikan oknum anggota komisioner KPU Provinsi Papua Steve Dumbon (exs ketua KPU Provinsi Papua) berdasarkan laporan pelanggaran kode etik perilaku sumpah janji dan fakta integritas yang telah di laporkan ke KPU RI pada tanggal 12 Juni 2025.” Ujar Maichel Awom pada media, Minggu, 6/7/2025.

Lanjut ujarnya, “Yang mana saudara Steven Dumbon telah melakukan 2 pelanggaran yaitu pertama diduga telah menerima transfer dana oleh salah satu kandidat cawagub 2024, lalu kedua diduga telah menunjukan perilaku asusila lewat vc (vidio call) dengan seorang wanita.” Tegasnya.

“Dengan demikian maka sangat jelas saudara Steve Dumbon diduga telah melanggar ketentuan PKPU 8 tahun 2019 pasal 80 sampe 105 dan juga telah melanggar undang undang 17 tahun 2017 pasal 37 ayat 2.
Sehingga dengan tegas kami meminta KPU RI untuk segera memberhentikan saudara Steve Dumbon dari jabatan komisioner KPU Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU Gubernur Provinsi Papua 6 Agustus 2025 karena telah melanggar kode etik perilaku sumpah janji dan fakta integritas sebagai seorang anggota penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua.

Hal ini kata Maichel Awom untuk menjaga netralitas penyelenggara Pemilu Provinsi Papua sebelum pelaksanaan PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025.

Dan apabila laporan yang telah di laporkan tidak di indahkan/tidak ditindak lanjuti ia mencurigai adanya ketidak netralan KPU RI dan KPU Provinsi Papua dalam proses PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua pada 6 agustus 2025 mendatang.

“Sekali lagi kami tegaskan agar KPU RI segera memberhentikan saudara Steve Dumbon dari jabatan anggota KPU Provinsi Papua.” Tandasnya.(hwk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *