Connect with us

Berita Terkini

Pansus GTK Honorer DPD RI Harus Upayakan Keppres PNS Karena Regulasi Rekruitmen ASN PPPK Merugikan GTKHNK 35+

Sorotjakarta,-
GTKHNK 35+ kembali memberikan kontribusi luar biasa besar bagi upaya perjuangan seluruh GTK Honorer di Indonesia yang tentunya berharap agar segera diangkat ASN. Setelah Komisi X DPR RI merealisasikan dalam bentuk Panja Pengangkatan GTKH-ASN sesuai hasil RDPU dengan GTKHNK 35+, kali ini DPD RI telah memenuhi harapan GTKHNK 35+ dengan dibentuk serta disahkannya Pansus GTK Honorer sesuai hasil RDPU Virtual melalui Zoom antara Komite III DPD RI dengan GTKHNK 35+ Selasa, 16 Maret 2021 lalu, ujar Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa Barat.

Sigid menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti beserta seluruh jajaran DPD RI termasuk Komite I DPD RI serta Komite III DPD RI. Semoga Pansus GTK Honorer ini dapat memperjuangkan aspirasi Keppres PNS GTKHNK 35+ serta mengupayakan perubahan status GTK Honorer menjadi ASN di Tahun 2021 ini. Sigid juga berharap Pansus dapat meyakinkan Mendikbudristek dan MenPAN-RB bahwasannya Negara tetap dapat maju tanpa perlu mengorbankan nasib ratusan ribu Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori khususnya yang berusia 35 Tahun ke atas.

GTKHNK 35+ memprotes keras regulasi ASN PPPK Tahun 2021 yang tidak mengakomodir Tendik Honorer termasuk hanya memberikan afirmasi 15% bagi Guru Honorer yang berusia 35 Tahun ke atas. Lama pengabdian sebagai GTK Honorer seharusnya turut dijadikan pertimbangan. Kami sangat layak diangkat ASN PPPK tanpa perlu embel-embel tes lagi. Pengabdian kami belasan bahkan puluhan tahun bukti tes nyata, tegas Sigid, GTK Honorer dan aktivis pendidikan asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen ASN PPPK perlu diperbaiki termasuk Revisi UU No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS dengan memasukan Pasal-Pasal pengangkatan GTK Honorer khususnya yang telah berusia 35 Tahun ke atas melalui jalur khusus. Proses tersebut dapat memakan waktu bertahun-tahun. Solusi tercepat adalah Keppres PNS.

Kuota 1 juta ASN PPPK Tahun ini belum juga memenuhi harapan karena banyak Kepala Daerah belum dapat mengusulkan GTK Honorer secara maksimal untuk memenuhi kuota 1 juta ASN PPPK tersebut. Keppres yang mengakomodir Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 Tahun ke atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang merupakan solusi dan jalan keluar yang paling cepat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!