Connect with us

Berita Terkini

Napoleon Bonaparte Ajukan Banding Atas Putusan Hakim 4 Tahun Penjara

Sorotjakarta,-
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Napoleon Bonaparte atas kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Atas putusan hakim tersebut, Napoleon Bonaparte, merasa keberatan.

“Yang Terhormat Majelis Hakim, cukup sudah pelecehan martabat dari Juli tahun lalu sampai hari ini. Saya lebih baik mati dari pada martabat keluarga dilecehkan seperti ini, saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding,” ucap Napoleon Bonaparte, Rabu, 10/3/2021.

Sementara kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka usai sidang putusan pada media mengatakan, “Kami sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim, di mana bukti berupa rekaman proses keterangan Tommy Sumardi yang di dalamnya tidak ada penyerahan uang kepada Napoleon Bonaparte ketika akan di perdengarkan melalui persidangan agar publik tahu dan menilai, justru di tolak hakim.” Ucapnya

“Kami hanya berkesimpulan bahwa putusan ini di dasarkan pada berita acara keterangan Polisi, di tuangkan dalam surat dakwaan lalu di aminin oleh putusan pengadilan, sehingga kami menolak semua putusan dan mengajukan banding.” Tegas Gunawan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita Terkini

error: Content is protected !!